Kapolsek Gubeng Kompol Sudarmanto S. Sos " Barang bukti yang berhasil di sita oleh petugas yaitu 1 (satu) sepeda motor honda beat warna biru Type H1B02N41LO A/T tahun 2022 Nopol L 5272 AMB Noka MH1JM8129NK050439 NOSIS JM81E2052072 STNK ATAS NAMA MUFIDA AFRIANI alamat JL. Gubeng Klingsingan 5 -8 Surabaya (Hasil), Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 4770 TS (sarana), kunci T lengkap dengan mata kunci T, Kunci L membuka Gembok 2 unit."imbuhnya
"Untuk Kronologi kejadiannya pada hari jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib Korban datang ke kantor EKspedisi untuk bekerja kemudian memarkir sepeda motor Honda Beat warna biru, Type H1B02N41LO A/T tahun 2022 Nopol L 5272 AMB Noka MH1JM8129NK050439 NOSIS JM81E2052072 STNK ATAS NAMA MUFIDA AFRIANI alamat JL. Gubeng Klingsingan 5 -8 Surabaya, kemudian diparkir diteras halam Ekspedisi dan ditinggal masuk kedalam untuk bekerja.
Kemudian hari sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 00.00 pelaku yang bernama MS membawa kunci T, MR dan SA berangkat dari jalan Kedungmanggu Kota Surabaya, berboncengan bertiga dengan menggunakan sarana sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 4770 TS yang mana joki SA, MR, ditengah sedangkan M.S duduk dibelakang."Jelas Kapolsek Gubeng Saat Press Release di dampingi Kahumas Polrestabes Surabaya
Selanjutnya setelah berkeliling dari kedungmanggu JL Gembong Kusuma bangsa, Jl. Sumatera - ke Jalan Sulawesi Surabaya para pelaku melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman teras Ekspedisi, kemudian para pelaku memastikan tidak ada warga yang melihat dan kemudian pelaku S.A dan MS turun sedangkan MR menunggu dan mengawasi diatas Sepeda motor sarana.
Para pelaku M.S dan S.A turun dan berjalan kaki menuju sasaran sepeda motor milik korban M.S, mengeluarkan kunci T dan memasukkan kunci T kedalam stop kontak motor kemudian dipaksa sehingga kunci setang terlepas."ujar Kapolsek Gubeng
Pelaku S.A menuntun sepeda motor milik korban keluar teras dan sampai di jalan raya dan akan menyalakan sepeda motor milik korban akan tetapi korban dan saksi M. Iklas keluar dan mengejar pelaku dan berteriak Maling dan akhirnya ada patroli polisi yang melaksanakan patroli dan menangkap para pelaku serta barang bukti Kapolsek gubeng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan pencurian pasal 363 KUHP Pidana Jo pasal 55 KUHP."Pungkasnya
(Badrus )
dibaca
Posting Komentar