Menyimpan Tanaman Narkotika Jenis Ganja Dalam Rumahnya, Seorang Pemuda Asal Gadukan Timur Surabaya Ditangkap Polisi

 

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya - Satres narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku menanam narkotika jenis ganja di dalam rumahnya laki-laki bernama inisial  A P BIN S umur 25 tahun yang bertempat tinggal di Gadukan Timur RT. 001 RW. 004 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya.

Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 109/ II/ 2025/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 Februari 2025.

Untuk kronologinya pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 11.45 WIB Didalam Rumah Gadukan Timur RT. 001 RW. 004 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya  telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka laki-laki bernama inisial  A P BIN S umur 25 tahun dan ditemukan barang bukti tersebut di TKP yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.

Barang bukti yang ditemukan adalah: 13 (tiga belas) pohon terdiri dari daun, batang, akar Ganja dengan tinggi masing-masing : ± 70 cm; ± 47 cm; ± 54 cm; ± 45 cm; ± 33 cm; ± 25 cm; ± 10 cm; ± 8 cm; ± 7 cm; ± 6 cm; ± 6 cm; ± 6 cm; ± 5 cm;

Selain ganja Polisi juga mengamankan 1 (satu) set Lampu Grow Light, 1 (satu) buah Aerator, 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Mi A2 Lite warna Gold.

Hasil keterangan tersangka A P BIN S mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli dan menerima secara ranjau dari akun instagram @arekarek… seharga Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Ranjau bawah Pohon Daerah Bendul Merisi Kota Surabaya sebanyak 3 poket berisi Batang, Daun, Bunga, Biji Ganja, yang selanjutnya dipilih Biji Ganja tersebut dengan maksud untuk ditanam kembali & sisanya digunakan sendiri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Husain)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama