Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Berhasil Ungkap Kasus Judol

Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya

Detik86.site || Surabaya - Pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira Pukul 10.00 Wib Polsek Tegalsari Gelar Press Release Berhasil Ungkap 4 (empat) Kasus Judol dan mengamankan 4 Tersangka, dipimpin langsung oleh Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso, S.I.K. bersama Kanit Reskrim AKP Angga Riatma bersama jajaran.

Kapolsek Tegalsari Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso, S.I.K., Menjelaskan ada salah satu pelaku di wilayah pucangan Gubeng, Satu pelaku di wilayah Banyu Urip, Satu pelaku di wilayah Tembok Dukuh dan satu wilayah di daerah Sawahan. 

"Selanjutnya 4 pelaku kita amankan dengan modus yang berbeda-beda dengan lokasi yang berbeda-beda yang satu pelaku main sendiri jadi ada dua orang pelaku adalah pelaku yang bermain judi online sendiri yang dua pelaku adalah bisa kita sebut sebagai Bandar judi, Menurut para pelaku menerima titipan dari masyarakat yang nitip bisa dimasukkan untuk pelaksanaan judi online", jelas Kapolsek Kompol Rizki 

Ditambahkan lagi oleh Kanit Reskrim AKP Angga Riatma, "Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas Perjudian", ujarnya 

Untuk para pelaku semuanya Kami sangkakan pasal 27 contoh pasal 45 undang-undang ITE nomor 8 tahun 2011 dengan ancaman 6 tahun dan 12 tahun.

(Firman)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama