Surabaya - Dengan adanya beredarnya Video yang Viral di media sosial pengeroyokan seorang pengacara dan respon cepat laporan dari korban, Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap 4 orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pengacara di daerah Kebraon.
Polrestabes Surabaya Gelar Press Release pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib, Terkait Kasus pengeroyokan dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Dr. Luthfi Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. didampingi Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., Kasihumas AKP Rina Shanty bersama jajarannya.
Kombes Lutfi memaparkan,"peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 13 Januari 2025, sekira pukul 19.00 Wib, ketika korban Tjetjep Mohammad Yasien als Gus Yasien baru masuk kedalam depot nasi goreng Zhang di Griya Kebraon FA No. 03, Kel. Kebraon kec. Karang pilang kota Surabaya milik saudara Abdoel Proko Santoso, untuk membeli makanan.
Kemudian tiba-tiba langsung ditarik NBM laki-laki, Umur 32 tahun dan dipaksa duduk oleh pelaku namun karena korban tidak mau duduk oleh diduga para pelaku sehingga korban langsung dikeroyok dan dipukuli beramai-ramai oleh para pelaku selain itu pelaku sebanyak 20 orang juga merusak perabot dan kursi yang ada di depot nasi goreng Zhang milik korban Abdoel Proko Santoso."Paparnya
"Pelaku merupakan Dept collector penagihan pinjaman kartu kredit dari bank BNI yang melakukan penagihan kepada Abdoel Proko Santoso, yang memiliki tunggakan pinjaman kartu kredit bank BNI.'ujar Kombes Lutfi saat press release.
Kombes Lutfi menceritakan "Korban Tjetjep Mohammad Yasien als Gus Yasien bersama saudara Ahmad Fahmi Ardiansyah, SH. adalah kuasa hukum saudara Abdoel Proko Santoso untuk menangani perkara tunggakan kartu kredit milik Abdoel Proko Santoso di bank BNI tersebut.
"Pada saat kejadian perkara Pelaku NBM, dan Kawan-kawan mengaku sebagai Direktur PT PERKASA ABADI PERDANA sedang melakukan penagihan tunggakan kartu kredit bank BNI milik Abdoel Proko Santoso, dan karena tidak mendapatkan apa yang diinginkan pelaku mengancam dan memaksa korban untuk membayar dengan cara melakukan pengeroyokan terhadap pengacara nasabah saudara. Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien dan melakukan pengrusakan terhadap tempat usaha milik Abdoel Proko Santoso dengan cara membanting kursi sampai rusak, mengancam korban, dan merusak semua barang-barang milik korban di tempat kejadian.
Akibat dari kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh NBM, DKK, tersebut korban mengalami luka dan korban harus rawat inap di RS."kata Kombes Lutfi saat press release .
Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan NBM laki-laki umur 32 tahun berperan sebagai Koordinator Penagihan, AAJO laki-laki umur 24 tahun, RDK laki-laki umur 19 tahun dan AA laki-laki umur 30 tahun, kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi 1 (satu) buah Flasdisk berisikan Rekaman Video Pengeroyokan, 1 (satu) buah Jaket berwarna Coklat, 1 (satu) buah kemeja putih, 1 (satu) buah kaos hijau bermotif hitam, 3 (tiga) buah kursi plastik berwarna coklat dengan kondisi rusak, 1 (satu) buah tempat sendok dalam kondisi rusak.
Pasal yang Dipersangkakan untuk para pelaku Dugaan Pasal 170 KUHP. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."Pungkasnya
(Firman)
27 dibaca
Posting Komentar