Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus

 

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Detik86.site || Surabaya - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap kasus Tindak Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu dengan menangkap tersangka bernama inisial R B P BIN M  laki-laki Umur 33 tahun bekerja sebagai driver online bertempat tinggal di Jl. Gresik Tambak Pokak Rt.003 Rw.001 kel. Tambaksarioso kec. Asemrowo Surabaya.

LP/ A/ 557 / XI / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal  06  November  2024.

Untuk Kronologi Penangkapan tersangka R B P BIN M laki-laki umur 33 tahun, Pada hari rabu  tanggal 06 November  2024 sekira pukul  12.30  WIB,  telah melakukan  penangkapan terhadap Tersangka,  sebagai pengedar narkotika jenis sabu di  daerah Jl. Gresik Tambak Pokak Rt.003 Rw.001 kel. Tambaksarioso kec. Asemrowo,  selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti  tersebut yang diakui milik.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu:  8 (delapan)  bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih dengan berat Masing – masing : berat netto  ± 0,402 , ± 0,398 , ±  0,385 ,  ± 0,389 , ±  0,396 ,  ± 0,423 , ±  0,404 dan±0,061gram, 7 (tujuh) buah bungkus permen kopiko, 1 (satu) scrub dari sedotan, 1 (satu) double tipe warna hijau, 1 (satu ) Unit HP VIVO.

Selanjutnya tersangka  mengaku mendapatkan sabu dari Saudara A  (DPO) Dengan cara membeli,  Yang dibelinya pada Pada hari Minggu tanggal 3 November 2024  sekitar jam 20.00 Wib, dengan cara bertemu langsung di daerah Kampung Parseh Bangkalan Madura, dengan harga Rp 800.000 per gramnya  Dan untuk selanjutnya oleh Tersangka diedarkan dan dijual belikan dengan cara dipecah menjadi 3 poket dan perpoketnya diberikan harga Rp 350.000,- 

Kemudian tersangka mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut sejak awal bulan Agustus 2024 dengan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 250.000,- per gramnya.   

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama