Detik86.site || Surabaya - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap kasus Tindak Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu dengan menangkap tersangka bernama inisial R B P BIN M laki-laki Umur 33 tahun bekerja sebagai driver online bertempat tinggal di Jl. Gresik Tambak Pokak Rt.003 Rw.001 kel. Tambaksarioso kec. Asemrowo Surabaya.
LP/ A/ 557 / XI / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 06 November 2024.
Untuk Kronologi Penangkapan tersangka R B P BIN M laki-laki umur 33 tahun, Pada hari rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 12.30 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka, sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah Jl. Gresik Tambak Pokak Rt.003 Rw.001 kel. Tambaksarioso kec. Asemrowo, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti tersebut yang diakui milik.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu: 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih dengan berat Masing – masing : berat netto ± 0,402 , ± 0,398 , ± 0,385 , ± 0,389 , ± 0,396 , ± 0,423 , ± 0,404 dan±0,061gram, 7 (tujuh) buah bungkus permen kopiko, 1 (satu) scrub dari sedotan, 1 (satu) double tipe warna hijau, 1 (satu ) Unit HP VIVO.
Selanjutnya tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Saudara A (DPO) Dengan cara membeli, Yang dibelinya pada Pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar jam 20.00 Wib, dengan cara bertemu langsung di daerah Kampung Parseh Bangkalan Madura, dengan harga Rp 800.000 per gramnya Dan untuk selanjutnya oleh Tersangka diedarkan dan dijual belikan dengan cara dipecah menjadi 3 poket dan perpoketnya diberikan harga Rp 350.000,-
Kemudian tersangka mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut sejak awal bulan Agustus 2024 dengan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 250.000,- per gramnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
dibaca
Posting Komentar