Detik86.site || Sidoarjo - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil Ungkap kasus Pengedar Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Tersangka D W BIN S (ALM) yang bertempat Tinggal Jl. Bebekan RT 7 RW 2 Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo.
LP/A/599/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 7 November 2024.
Untuk Kronologi Penangkapan pada hari Jum’at tanggal 7 November 2024, sekira pukul 15.00 WIB, di dalam rumah Jl. Bebekan RT 7 RW 2 Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu : 9 (Sembilan) Kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing Netto ± 0,932 gram, ± 0,886 gram, ± 0,897 gram, ± 0,609 gram, ± 0,399 gram, ± 0,356 gram, ± 0,091 gram, ± 0,095 gram, ± 0,085 gram, dengan total netto ± 4,350 Gram.
Selain narkoba Polisi juga mengamankan : 1 (Satu) Timbangan Digital, 1 (Satu) Bendel Plastik Klip, 1 (Satu) Sendok plastik, 1 (Satu) Sekrop, 1 (Satu) Bungkus Rokok tempat menyimpan narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Handphone.
Selanjutnya dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari Sdr. M Als R (DPO) Pada hari Rabu, Tanggl 6 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib dengan cara mengambil ranjauan di pinggir jalan Kletek Kec.Taman Kab. Sidoarjo (di depan Dealer Hino), sebanyak 1 (satu) Poket sabu dengan berat ± 5 Gram, seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) namun belum di bayarkan oleh Tersangka, Pembayaran dilakukan ketika barang sudah habis terjual.
Tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan.
Kemudian Tersangka l mengaku bahwa sudah 3 (tiga) kali ini membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. M Als R (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Firman)
dibaca
Posting Komentar