Polisi Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Netto Total ± 80,355 Gram dan 1000 Butir Pil Doubel L

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Detik86.site || Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil Ungkap Narkotika jenis Sabu dengan berat netto total ± 80,355 (nol koma tiga tiga lima) gram dan Obat keras Logo Dobel L sebanyak 1000(seribu) butir dan mengamankan tersangka bernama inisial W W H K BIN B P laki-laki Umur 27 tahun bertempat tinggal di Ds Wunut Rt.10 Rw.02 Wunut Kec Porong Kab Sidoarjo.

LP/A/622/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 14 November 2024.

Untuk Kronologi Penangkapan pada Hari Kamis tanggal 14 Nopember 2024 sekira pukul  17.00 Wib dirumah Ds Wunut Rt.10 Rw.02 Wunut Kec Porong Kab Sidoarjo, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu: 7 (tujuh) kantong plastic transparan yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto ± 49,396 gram, ± 28, 462 gram, ± 0,833 gram, ± 0,835 gram, ± 0, 308 gram , ± 0, 177 gram, ± 0,344 gram. 1 (satu) kantong plastik klip yang berisikan pil warna putih logo Dobel L sebanyak 1000(seribu) butir.

Selain Narkoba Polisi juga mengamankan 2 (dua) timbangan elektrik, 3 (tiga)bendel plastik klip, 1 (satu) Handphone Infinix warna Gold.

Selanjutnya dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sdr. E (DPO) pada hari Jum’at tanggal 08  November 2024, sekitar pukul 20.00  Wib dengan cara diranjau di Ds.Sidodadi Candi Sidoarjo. Sedangkan Pil Dobel L mendapat dari sdr. F (dpo).

Kemudian tersangka menerima Sabu dan Pil Dobel L tersebut untuk dikirim lagi dengan cara ranjau atas perintah Sdr. E dan Sdr F ( keduanya dpo).

Dari keterangan Tersangka mengaku bahwa mendapat upah dari Sdr E dan Sdr F setiap hari sebesar Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dan Pasal 435 UU RI  No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

(Man)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama