Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

 

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Detik86.site || Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Menangkap Tersangka M S BIN A Laki-laki Umur 49 tahun yang bertempat tinggal di Jl. Sutorejo RT.02 / RW.07 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya. 

LP/A/533/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 12 Oktober 2024.

Untuk Kronologi Penangkapan tersangka pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB di Dalam Rumah Jl. Sutorejo RT.02 / RW.07 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.

Barang bukti yang diamankan oleh Polisi yaitu: 3 (tiga) Poket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing - masing : ± 7,017 gram, ± 0,530  gram, ± 0,069 gram. 

Selain narkoba Polisi juga mengamankan 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 2 (dua) skrop sedotan plastik, 1 (satu) Buah HP Merk Infinix Hot 10. Uang Tunai Hasil Penjualan Sabu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) Buah Tas Pinggang warna Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Merah.

Selanjutnya dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari Saudara M (DPO) pada hari Sabtu, pada tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Pinggir Jalan Raya Kedung Cowek Kel. Kedung Cowek Kec. Bulak Surabaya (dekat Jembatan Penyebrangan Kedung Cowek). yang Awalnya mendapatkan 1 (satu) bungkus pastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 8 (delapan) gram dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Gram nya, sehingga Total Uang Uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).

Kemudian tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan rata-rata sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  per gramnya, dan bisa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Tersangka Menjual Sabu tersebut dengan Harga bervariasi yaitu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Dari pengakuan tersangka bahwa sudah 10 (sepuluh) kali ini membeli Narkotika jenis Sabu kepada saudara M (DPO), Dan memulai Jualan Sabu sejak 5 (lima) Bulan yang lalu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Man)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama