Detik86.site || Surabaya -- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tersangka E P Bin M Laki-laki umur 49 tahun pekerjaan Driver online, Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ± 83,094 (delapan puluh tiga koma nol sembilan empat) gram.
LP/ A/ 543/ X/ 2024/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 14 oktober 2024.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka E P Bin M Umur 49 tahun, kemudian dilakukan penggeledahan pada hari senin tanggal 14 oktober 2024 sekira pukul 09.45 WIB, di rumah Jl. Asemrowo Gg 3, Rt.03, Rw.01, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo Surabaya, dan ditemukan barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi yaitu: 17 (tujuh belas) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ± 83,094 ( delapan puluh tiga koma nol Sembilan empat) gram.
Selain Narkoba Petugas juga mengamankan 1 (satu) Hp Samsung warna putih, 1 (satu) Hp Samsung warna hitam, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) bendel plastic klips, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) dompet warna merah muda dan biru, 2 (dua) kantong plastic dilakban warna coklat, 1 (satu) buku tabungan BCA. A.n A S H dan 2 (dua) Kartu ATM BCA, 2 (dua) sekrop plastic, Uang tunai Rp. 59.000.000,- (lima puluh Sembilan juta) rupiah, 1 (satu) jaket levis warna biru.
Kemudian menurut Pengakuan tersangka sudah ada yang laku terjual sebanyak 10 ( sepuluh ) paket yang berisikan narkotika jenis sabu dengan ukuran masing masing paket seberat 2 (dua) gram berikut pembungkusnya, sedangkan sisanya sebagaimana barang bukti tersebut diatas ditemukan dan disita oleh petugas Kepolisian dan dijadikan barang bukti.
Berdasarkan keterangan dari tersangka mendapatkan barang tersebut diatas dari J (dpo), pada hari minggu tanggal 6 oktober 2024, kurang lebih pukul 10.00 WIB, di pinggir Jalan gedangan sidoarjo dengan cara membeli dengan harga pergramnya Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang awalnya tersangka mengambil atau membeli sebanyak 100 ( seratus ) gram jadi total harnya Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima ) juta rupiah selanjutnya oleh tersangka dipecah menjadi 26 ( dua puluh enam ) paket plastik klips yang bervariasi berat dan harganya mulai narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram berikut pembungkusnya , 1 (satu) gram narkotika jenis sabu serta ukuran pahe, dengan harga jual mulai Rp. 1.050.000,- ( satu juta lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 2.100.000,- ( dua juta seratus ribu rupiah) yang mana tersangka bisa maraup keuntungan bisa mencapi Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Selanjutnya hasil jual dari barang tersebut langsung oleh tersangka dimasukkan kedalam rekening BCA bercampur dengan hasil jual barang narkotika sebelum sebelumnya sebagaimana barang bukti berupa uang tersebut diatas
Bahwa tersangka menjadi penjual atau sebagai pengedar barang berupa narkotika jenis sabu sejak bulan mei 2024 bekerjasama dengan J dan tersangka sudah sering kali mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari J dengan mendapatkan minimal 30 gram dengan tujuan untuk dijual kembali.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Husain)
dibaca
Posting Komentar