Detik86.site || Surabaya - Keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dengan berat netto total ± 42,673 gram.
Pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB di dalam Rumah Jl. Golf RT.04 / RW.01 Kel. Tasikmadu Kec. Lowokwaru Kota Malang, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka R A BIN I Laki-laki umur 27 tahun dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.
LP/A/537/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 14 Oktober 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu: 2 (dua) Bungkus plastik berisi Daun, Batang, Biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto masing - masing : ± 22,520 gram, ± 16,710 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi Biji Ganja dengan berat Netto : ± 3,443 gram.
Selain Narkotika Jenis Ganja Polisi juga menggunakan 1 (satu) Buah Kerdus sepatu, 1 (satu) pak Paper, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) Buah ATM BCA, 1 (satu) Buah Kotak warna Hitam, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, 1 (satu) buah HP I PHONE 13.
Kemudian dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari Saudara R (DPO) pada hari Jum’at, tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah Bangunan yang berada di daerah Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kab. Malang. yang Awalnya mendapatkan 1 (satu) bungkus pastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 100 (seratus) gram dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Tersangka R A Bin I mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan yaitu bisa kembali Modal Pembelian {Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)} dan bisa Mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja secara Gratis.
Selanjutnya tersangka telah Menjual Ganja seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara D (tertangkap / dalam berkas perkara lain) pada hari Jum’at, tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 WIB di depan Rumah Jl. Golf RT.04 / RW.01 Kel. Tasikmadu Kec. Lowokwaru Kota Malang.
Tersangka mengaku bahwa sudah sering kali (lebih dari 10 kali) membeli Narkotika jenis Ganja kepada saudara R (DPO), Dan memulai Jualan Ganja sejak ± 4 (empat) Bulan yang lalu, atau sejak Bulan Juli 2024.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Husain)
dibaca
Posting Komentar