Satreskrim Polrestabes Surabaya Bersama Polsek Genteng, Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Ngaglik Surabaya

Polsek Genteng Polrestabes Surabaya

Detik86.site || Surabaya - Polsek Genteng Gelar Press Realese Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Ngaglik Surabaya, Pada Hari Kamis 21 November 2024 sekira Pukul 14.30 WIB di Mako Polrestabes Surabaya Gedung Pesat Gatra dipimpin Kasatreskrim Polrestabes AKBP Aris Purwanto didampingi  Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho bersama Kanit Reskrim Polsek Genteng Ipda Vian Wijaya dan Kasihumas Polrestabes AKP Rina.

AKBP Aris Purwanto memaparkan Kasus pembunuhan Atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini kejadian pada hari Minggu tanggal 17  November 2024 sekira pukul 18.00 WIB di dalam rumah JI. Ngaglik 2/5-7, Kec. Genteng, Surabaya.

"Untuk kronologis kejadian, Adanya laporan terkait dengan penemuan mayat bernama inisial L perempuan, umur 53 tahun, alamat Jl. Sutorejo, Surabaya. Diduga meninggal tidak wajar akhirnya menghubungi kepolisian."paparnya

Selanjutnya AKBP Aris Purwanto, "Menjelaskan dari hasil penyelidikan Reskrim Polsek Genteng berhasil Ungkap kasus pembunuhan ini dan menangkap Pelaku Tersangka bernama inisial G.A.S., laki-laki, umur 50 tahun, alamat JI. Ngaglik, Surabaya. Saat diamankan, kondisi Tersangka masih syok psikologis, sehingga membutuhkan waktu untuk dapat dimintakan keterangan.

"Kemudian Kronologi kejadian korban L perempuan umur 53 tahun dan pelaku G.A.S Laki-laki umur 50 tahun ini sudah berhubungan tapi tidak suami istri kurang lebih selama 2 tahun Tampa ikatan."Jelasnya

Lebih lanjut AKBP Aris Purwanto mengatakan,"Menurut Pengakuan tersangka bahwa korban datang ke rumah Tersangka pada pukul 16.00 wib yang dilanjutkan melakukan hubungan badan. kemudian ketika Pelaku dan Korban membicarakan permasalahan emas yang digadaikan, terjadi cekcok yang berakhir emosi terlapor. Terlapor melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan plate ./ piringan barbel besi.

"Diceritakan tersangka sewaktu korban L mengambil air Tersangka G.A.S memukul terhadap kepala korban setelah korban jatuh, Korban dipukul berkali-kali dan di situ Korban masih sempat memberi perlawanan dengan cara mencakar atau korban dimana mencakar terhadap pelaku dan juga menggigit tangan pelaku."Katanya

"Setelah melakukan membunuh terhadap korban, Tersangka sempat mandi dulu kemudian menunggu anak korban datang.
pelaku menunggu anak korban sekira pukul 18.00 WIB memberitahukan bahwa ibu korban jatuh terpeleset di kamar mandi,
Sehingga petugas ambulan datang karena melihat kematiannya tidak wajar akhirnya melaporkan ke kepolisian.

AKBP Aris Purwanto Menegaskan "Pada Senin tanggal 18 November 2024 Tersangka G.A.S laki-laki umur 50 tahun ditetapkan sebagai tersangka Pembunuhan terhadap L perempuan umur 53 tahun.

Barang bukti yang diamankan Polisi yaitu ;
1 (satu) Plate/ piringan barbel besi berat 5kg.
1 (satu) Kaos warna kuning (pakaian tersangka sewaktu melakukan tindak pidana), 1 (satu) Celana pendek warna coklat (pakaian tersangka sewaktu melakukan tindak pidana), 1 (satu) Kaos warna coklat (pakaian korban), 1 (satu) Celana jeans warna hitam (pakaian korban, 1 (satu) Handphone milik korban, Perhiasan korban,
Sampel darah korban."Tegasnya 

"Tersangka dijerat dengan, Tindak Pidana Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain/Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP,"Pungkasnya 

(Firman)
artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama