Detik86.site || Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil Ungkap Tindak Pidana Peredaran Narkotika jenis sabu berat netto + 48,97 gram, Menangkap Residivis perkara Narkotika tahun 2015 dan tahun 2021. Laki-laki bernama inisial J W Bin B S umur 42 tahun, Putat Jaya C Barat Gg 10 Rt 004 Rw 013 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya dan Kos Jl. Dukuh Kupang Timur Gg 7 Surabaya.
LP/ A/ 636 / XI / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 21 November 2024.
Untuk Kronologi Penangkapan tersangka, Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira 21.30 WIB di Kos Jl. Dukuh Kupang Timur Gg 7 Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yaitu: 11 (sebelas) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto masing - masing (± 4,848, + 4,829, + 4,883, + 4,902, + 4,926, + 4,920, + 4,832, + 4,816, + 4,843, + 4,798, + 0,373) Gram.
Dan selain narkoba Polisi juga mengamankan: 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus bekas permen Kismint, 1 (satu) unit hand phone merk Oppo
Selanjutnya dari hasil Interogasi bahwa Tersangka J W Bin B S umur 42 tahun mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari S (DPO) Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib ambil ranjauan di depan Pom Bensin Jl. Tidar Surabaya sebanyak 50 (lima puluh) gram seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual.
Kemudian Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dari S (DPO) sebanyak 4 kali dan menjual narkotika jenis sabu sejak 3 bulan yang lalu serta keuntungan yang didapat per gram sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan peran tersangka dalam peredaran narkotika jenis sabu adalah sebagai Penjual / pengedar dan saat dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif mengandung Methametamina.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Man)
dibaca
Posting Komentar