Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Beserta Barang Buktinya

 

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Detik86.site || Surabaya -- Upaya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas Peredaran narkoba membuahkan hasil telah mengamankan satu tersangka A H BIN A M laki-laki Umur 23 tahun Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat total Netto ± 10,902 gram.

Laporan polisi nomor : LP / A / 531 / X / 2024 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 10 Oktober 2024.

Untuk Kronologi kejadian Penangkapan tersangka A H BIN A M laki-laki Umur 23 tahun pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024, kurang lebih pukul 20.00 WIB, di Jl. Ikan Cucut Ds. Tambak Rejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan di Jl. Ikan Cucut Ds. Tambak Rejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan  di rumah Ds. Tambakrejo Gg Ky. Huzair RT.01 / RW. 01 Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan ditemukan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan yaitu: 12 (dua belas) Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 2,182 gram, ± 2,000 gram, ± 0,098 gram, ± 0,914 gram, ± 0,937 gram, ± 0,903 gram, ± 0,085 gram, ± 0,913 gram, ± 0,095 gram, ± 0,916 gram, ± 0,926 gram, dan ± 0,933 gram dengan berat total Netto ± 10,902 gram.

Selain Narkoba Polisi juga mengamankan 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah scrop plastik, 1 (satu) buah HP Iphone, 1 (satu) buah tas cangklong warna hijau.

Dari pengakuan tersangka A H BIN A M Umur 23 tahun mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari B (DPO) pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024, kurang lebih pukul 21.00 WIB di ranjau di Jl. raya Candi Sidoarjo asalnya sebanyak 1 poket seberat ± 12 gram, yang bertujuan disuruh menyimpan dan mengirim/meranjau. 

Selanjutnya bahwa barang bukti berupa narkotika sabu dari Sdr. B tersebut dibagi oleh tersangka menjadi 13 poket dan sudah laku terjual 1 poket seberat ± 1 gram pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 Wib yang di jual oleh Sdr. B (DPO) dan Tersangka yang malakukan pengiriman / meranjau di Pabrik-pabrik  Waru Sidoarjo.

Kemudian tersangka dalam menerima dan mengirim / meranjau barang berupa narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp. 25.000,- pergramnya dan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak ± 1 gram.

Tersangka A H BIN A M laki-laki Umur 23 tahun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Husain)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama