Pelaku Intimidasi dan Perundungan Siswa SMA Gloria 2, Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

 

Satreskrim Polrestabes Surabaya

Detik86.site || Surabaya -- Polrestabes Surabaya gelar Door Stop pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira Pukul 17.00 WIB di depan Gedung Anindita yang dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan "melakukan update penanganan yang kasus viral di sekolah Gloria 2.

Polrestabes Surabaya hari ini melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara yang ada, Kalau kemarin ada 8 saksi yang diperiksa hari ini sampai dengan magrib ini ada 11 saksi yang diperiksa kemudian penyidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara dan setelah selesai gelar perkara saudara Ivan sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Kemudian tadi sekira pukul 16.00 WIB Terduga Pelaku Perundungan Ivan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya ditangkap di bandara Juanda Sidoarjo.

Detik-detik pelaku Tersangka I masuk Mako Polrestabes Surabaya langsung di masukan Gedung RPK Polrestabes Surabaya untuk di Sidik lebih lanjut.

Kombes Dirmanto menabahkan "saat ini akan diperiksa nanti setelah diperiksa nanti akan kami update kembali ditunggu dulu nanti setelah diperiksa tersangkanya ini nanti baru akan kami update lengkap." Tambahnya

"kita fokus terkait dengan penanganan perkara ini, Nanti kalau ada hal-hal lain yang terkait dengan ini nanti sekira pukul 20.00 WIB atau setengah sembilan nanti kita update lagi setelah selesai pemeriksaan mudah-mudahan sekira pukul 8.30 WIB." Tegasnya

Seperti diketahui Ivan Sugianto adalah wali murid dari salah satu siswa SMA di Surabaya yang telah melakukan perundungan terhadap seorang pelajar SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dari kejadian tersebut menjadi viral di medsos hingga menjadi perhatian publik.

Atas perbuatannya Ivan Sugianto akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UUPA dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila anaknya berseteru dengan anak hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan apabila berseteru antar sekolah hendaknya juga diselesaikan secara dingin dengan orang tua dan tidak marah-marah bahkan memperkeruh masalah,” pungkas Kombes Dirmanto.

(Red)


artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama