Detik86.site || Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Kurir Narkoba Jenis Ekstacy yang bernama inisial DJI ALIAS P BIN M laki-laki umur 36 tahun bertempat tinggal di Wonorejo RT.005 RW.006 Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Surabaya.
LP/A/556/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi masyarakat, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB sewaktu di rumah Wonorejo RT.005 RW.006 Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Surabaya.
Ditemukan barang bukti narkotika jenis Ekstacy sebanyak 21 (dua puluh satu) butir tablet warna Putih dengan berat Netto ± 6,121 (enam koma satu dua satu) gram dan 25 (dua puluh lima) butir tablet warna Biru logo “Doraemon” dengan berat Netto ± 10,794 (sepuluh koma tujuh Sembilan empat), dimana narkotika jenis Ekstacy tersebut ditemukan di temukan di dalam kotak bekas tempat HP SMART 7 infinix yang saat itu berada di atas Meja lantai dua rumah tersangka Wonorejo RT.005 RW.006 Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Surabaya, dan barang bukti diakui milik tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan pelaku yaitu: 21 (dua puluh satu) butir tablet warna Putih dengan berat Netto ± 6,121 (enam koma satu dua satu) gram , 25 (dua puluh lima) butir tablet warna Biru logo “Doraemon” dengan berat Netto ± 10,794 (sepuluh koma tujuh Sembilan empat) gram.
Selain narkoba Polisi juga mengamankan 1 (satu) pak plastic klip kecil , 1 (satu) buah skrop dari sedotan warna Hitam, 1 (satu) buah skrop dari sedotan warna Putih, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Constant, 1 (satu) buah kotak bekas tempat HP SMART 7 infinix, 1 (satu) buah HP merk Infinix, uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik besar bekas tempat sabu.
Dari pengakuan tersangka mendapatkan 46 (empat puluh enam) butir tablet Narkotika jenis Ekstacy tersebut membeli dari sdr KJ (dpo), dengan harga Sebagai Upah dalam hal pekerjaannya menjadi Kurir Pengantar Narkotika jenis Sabu dan Ekstacy yang diperintah oleh sdr. KJ, pengiriman Sabu/Ekstacy oleh KJ dengan cara di ranjau, yang awalnya tersangka dihubungi oleh Sdr. KJ dengan tujuan disuruh mengambil ranjauan / kiriman Narkotika jenis Sabu dan Ekstacy di tempat yang telah ditentukan, kemudian setelah diambil oleh tersangka, Narkotika jenis Sabu dan Ekstacy disuruh untuk mengirim dengan cara di ranjau di Alun-alun Sidoarjo, kemudian ada beberapa Narkotika jenis Ekstacy yang tidak dikirim, diberikan kepada tersangka sebagai upah karena telah membantu mengirimkan Narkotika jenis Sabu dan Ekstacy.
Tersangka mengaku bahwa sudah 2 (dua) kali mengambil dan mengantar Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) kali mengambil dan mengantar Narkotika jenis Ekstacy yang diperintah oleh saudara KJ, tersangka menjadi Kurir Narkoba sejak bulan Agustus 2024, dan memperoleh upah selain Narkotika jenis Ekstacy juga mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Man)
dibaca
Posting Komentar