Diduga Polsek Balong Bendo Melepaskan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Polsek Balong Bendo Polresta Sidoarjo

Detik86.site || Sidoarjo - seorang orang kurir sabu dan pil koplo ditangkap aparat Polsek Balong Bendo Sidoarjo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total barang bukti berupa sabu 3,54 gram dan 198 butir pil koplo.

Diketahui, tersangka penyalahgunaan narkoba bernama A warga kecamatan Wonoayu

Dari hasil Pengembangan dari A menyebut keterlibatannya dengan F sopir pabrik PMI terlibat sabu-sabu dan RAP dari dusun Jatisari desa watesari ditemukan pil doble L 18 butir. 

Sebagai informasi bahwa oknum polisi bernama Raseno beserta jajarannya yang mengamankan di Polsek Balong Bendo.

Diketahui tanggal Penangkapan 7 - 10 -2024 dan diduga dilepaskan pada  tanggal 08 - 10 - 2024. dan pengembangan lagi 3 Pria bernama Arga alias pekong, RT 04 jatisari, alek domisili Ngawi kost di dusun besuk balongbendo.

Diduga dilepaskan dengan nominal  5 juta  dan  10 juta.

Hingga berita ini disiarkan, pihak media berusaha konfirmasi kepada pihak Polsek Balong Bendo terkait dugaan pelepasan tersangka penyalahgunaan narkoba.

(Red)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama