Detik86.site || Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil ungkap Kasus Peredaran narkoba jenis sabu, Tersangka inisial MBM umur 33 tahun rumah Jl. Sidodadi Belakang Rt.01 Rw.05 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Mengamankan Tersangka MBM umur 33 tahun beserta barang buktinya yaitu: 1 (satu)poket narkotika jenis sabu dengan berat netto masing - masing : ± 7,207 gram.
Selain narkoba polisi juga mengamankan 1 (satu) Unit HP. Merk OPPO. 1 (satu) buah Plastik yang berisikan 10 bendel plastik klip, 1 (satu) sendok Plastik kecil, 1 (satu) scrop terbuat dari sedotan. 1 (satu) Unit Timbangan Elektrik, 1 (satu) dusbook HP VIVO dan Uang senilai Rp 800.000,-.
Untuk Kronologi Penangkapan pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB , Team opsnal unit 2 telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka, sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jl. Sidodadi belakang Rt.01 Rw.05 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti tersebut diatas yang di dapat membeli dari Tersangka B (DPO) , dengan cara diranjau di didaerah depan gang 5 Sawahpulo Surabaya.
Kemudian uang pembelian dengan cara ditransfer dahulu, Tersangka membeli narkotika jenis sabu dari Tersangka B tersebut sudah 3 kali dan terakhir pembelian pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 20.00 Wib, ditempat yang sama sebanyak ± 10 gram , Setiap gramnya dibelinya dengan harga Rp 550.000,- dan dijual kembali setiap gramnya dengan harga Rp 800.000,- Jadi setiap gramnya tersangka MIS mendapatkan keuntungan Rp 250.000,- , jadi total sabu ± 10 gram mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,-
Tersangka MBM pernah di hukum dengan perkara Narkotika tahun 2018. Dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
dibaca
Posting Komentar