Detik86.site || Surabaya - Pada hari Jumat 27/9 pukul 10.00 wib Polsek Simokerto memberikan himbauan ke pengendara motor yang sambil merokok untuk segera mematikan rokoknya karena abu rokok nya bisa mengganggu pengendara lain dibelakangnya.
Aiptu Abdul Fatah anggota unit lantas Polsek Simokerto saat menghentikan seorang pengendara motor yang sambil merokok melintas di jalan Kapasan Surabaya kemudian ditegur dan dijelaskan Pasal yang bisa diterapkan kepada nya yaitu "Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009" menegaskan, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.-
Akan tetapi karena hari jumat yg penuh berkah dan juga Polsek Simokerto sedang melaksanakan aksi sosial jumat berkah pengendara motor tersebut justru diberikan Nasi Kotak.
Total sebanyak 200 nasi kotak yang dibagikan oleh Polsek Simokerto kepada masyarakat sekitar Polsek dan Pengendara yang melintas.
Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Moch Irfan mengatakan bahwa kegiatan Jumat Berkah ini sarana mendekatkan diri anggota Polsek Simokerto kepada pada masyarakat dan menghimbau pelanggar lalulintas dengan humanis.
(Man)
dibaca
Posting Komentar