Sepuluh WNA Pelaku Penipuan Online di Surabaya, Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Satreskrim Polrestabes Surabaya

Detik86.site || Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya Gelar Press Release Ungkap Kasus Penipuan Online pada hari Selasa 24 September 2024 sekira pukul 13.30 Wib, dipimpin oleh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko, S.I.K., M.Si., bersama Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto didampingi Kasihumas AKP Haryoko Widhi dan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, I Gusti Bagus Mochammad Ibrahiem S.

Selanjutnya AKBP Wimboko menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 10 tersangka beserta barang buktinya, terdiri dari 9 warga negara China dan 1 warga negara Vietnam". Jelasnya 

AKBP Aris Purwanto Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, Kami mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan , Kami mendalami dan saat anggotanya menggerebek di salah satu Cluster perumahan elit di Surabaya.

"Para terduga pelaku tengah mengoperasikan berbagai barang elektronik. Kesepuluh WNA yang di amankan diduga menjalankan aksi penipuan dari dalam rumah menggunakan laptop dan handphone dengan modus jual beli barang online tapi tidak di kirim.

“Kami mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa laptop, handphone, dan beberapa koper dari lokasi kejadian,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya saat Pers Release.

Aris menegaskan, penggerebekan ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan dunia maya yang marak dan menghantui masyarakat, Menurut para pelaku pengoperasian kegiatan dimulai dari 20 Maret 2013.

Saat ini, 10 WNA itu tengah menjalani proses penyelidikan di Mapolrestabes Surabaya untuk mengungkap lebih detail modus serta jaringan penipuan yang terlibat."tegasnya  

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, I Gusti Bagus Mochammad Ibrahiem S, "Memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya atas keberhasilan Ungkap Kasus Penipuan Online jaringan Internasional yang melibatkan WNA."pungkasnya 

Kesepuluh WNA tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengancam para tersangka dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.


(Firman)



artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama