Detik86.site || Surabaya - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya lagi-lagi mengamankan tindak pidana pengedar narkoba jenis sabu dengan Total ± 4,166 Gram, Tersangka M F BIN M Y laki-laki umur 22 tahun alamat Banjarsugihan 4-C/6 Rt. 05/ Rw. 04 Kel/Desa Banjarsugihan Kec. Tandes Kota Surabaya, Tersangka ditangkap di dalam Rumah Jl. Manukan Lor Gg. 02 J Kel. Manukan Kulon Kec. Tandes Kota Surabaya.
LP/ A/ 419/ VIII / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 23 Agustus 2024.
Untuk Kronologi penangkapan sendiri pada hari Jum’at, Tanggal 23 Agustus 2024, sekira pukul 03.00 Wib, Di dalam Rumah Jl. Manukan Lor Gg. 02 J Kel. Manukan Kulon Kec. Tandes Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, pada saat penangkapan tersangka Berada di dalam rumah sendirian.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti 20 (dua puluh) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto Masing-masing ± 0,778 gram, ± 0,620 gram, ± 0,597 gram, ± 0,547 gram, ± 0,277 gram, ± 0,136 gram, ± 0,122 gram, ± 0,126 gram, ± 0,067 gram, ±0,073 gram, ± 0,084 gram, ± 0,075 gram, ± 0,082 gram, ± 0,071 gram, ± 0,078 gram, ±0,080 gram, ±0,074 gram, ± 0,084 gram, ± 0,112 gram, ± 0,083 gram dengan Total ± 4,166 Gram, selain Narkoba jenis sabu Polisi juga menemukan 2 (dua) Kantong kain, 1 (satu) Bendel Klip Kosong, 2 (dua) Buah Handphone.
Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari tersangka R (DPO) pada hari jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Bawah Tiang Listrik di Jalan Peneleh Kel.Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya dengan cara mengambil Ranjauan.
Awalnya tersangka M F BIN M Y laki-laki umur 22 tahun Membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) Poket dengan berat ± 10 (sepuluh) Gram. Tersangka membeli dengan harga Rp 950.000,- Per Gramnya, Bahwa uang yang sudah di bayarkan oleh tersangka yaitu sebesar Rp 2. 500.000- dan untuk sisanya akan dibayarkan ketika barang (Narkotika jenis sabu) laku terjual.
Kemudian setelah Mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut tersangka kembali ke rumah dan memecah Narkotika Jenis sabu tersebut, Per poket atau Pergramnya di pecah menjadi 8 (delapan) Poket dan di jual dengan harga Rp 200.000,- per poket kecil, Tersangka melakukan pembelian kepada tersangka R (DPO) dengan maksud untuk dijual dan mendapatkan keuntungan Sebanyak 5 (lima) Kali.
Tersangka M F BIN M Y biasanya menjual dengan harga bervariasi dari Rp 200.000,- per poketan kecil dan untuk Per Gram di Jual dengan Harga Rp 1.250.000,-, Keuntungan yang di dapatkan Tersangka dari hasil penjuaalan Narkotika jenis sabu tersebut antara Rp 300.000,- sampai dengan Rp 650.000,- Per Gramnya.
Tersangka. M F BIN M Y mengaku berprofesi sebagai Penjual Narkotika jenis sabu sejak 3 (tiga) bulan yang lalu.
Tersangka M F BIN M Y laki-laki umur 22 tahun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Firman)
dibaca
Posting Komentar