Detik86.site || Sidoarjo - Bukti keseriusan pihak Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba. Sat Resnarkoba Berhasil mengamankan laki-laki bernama inisial A F P BIN S Umur 28 tahun warga Jl. Bungurasih Tengah Gg Asem Ds. Bungurasih RT.03 / RW.04 Kec. Waru Kab. Sidoarjo beserta barang bukti.
Kemudian barang bukti yang ditemukan yaitu: 6 (enam) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto masing-masing ± 3,024 gram, ± 0,059 gram ± 0,066 gram, ± 0,075 gram, ± 0,063 gram dan ± 0,070 gram dengan berat total Netto ± 3,924 (tiga koma sembilan ratus dua puluh empat) gram dan 1 (satu) buah HP VIVO serta cangklong abu-abu.
LP/ A/ 398/VIII/ 2024/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 16 Agustus 2024.
Untuk Kronologi penangkapan tersangka, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2024, Sekira pukul 14.00 WIB, di dalam rumah Jl. Bungurasih Tengah Gg Asem Ds. Bungurasih RT.03 / RW.04 Kec. Waru Kab. Sidoarjo telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.
Selanjutnya tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari Saudara H (DPO), pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di ranjau di Jl. Raya Tulangan Sidoarjo asalnya 1 Poket seberat 4 gram seharga Rp. 3.600.000,- pergarmnya seharga Rp. 850.000,-, masih dibayar sebesar Rp. 850.000,- melalui transfer ke rekening milik Sdr. H dengan menggunakan Rekening DANA di HP VIVO milik Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian dibagi oleh tersangka menjadi 6 poket.
Bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka kepada teman-temannya seharga 150.000,- perpoketnya dan dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut tersangka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua namun jika terjual tersangka mendapatkan untung Rp. 2.000.000,-, dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut sejak 3 bulan yang lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Firman)
dibaca
Posting Komentar