Detik86.site || Surabaya - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil ungkap Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu berat netto ± 4,848 gram dan mengamankan Pelaku laki-laki umur 35 tahun yang bernama inisial S U Bin A R (Alm) yang mengontrak di Jl. Kandangan Jaya Gang II Surabaya.
LP/ A/ 397 / VIII / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 14 Agustus 2024.
Untuk Kronologi penangkapan pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 06.00, Team opsnal unit 2 telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka S U Bin A R (Alm) di Jl. Kandangan Jaya Gang II Surabaya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti ; 5 (lima) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing - masing : ± 4,298 gram ± 0,170 gram, ± 0,160 gram, ± 0,139 gram , ± 0,081 gram , Dengan total jumlah netto ± 4,848 gram.
Selain itu Polisi juga menemukan barang bukti lainnya yaitu: 3 (tiga) bendel klip plastic, 2 (dua) Unit HP. 1 (satu ) Unit timbangan elektrik. 1 (satu) dompet orange motif boneka. 1 (satu) skrup plastic dari sedotan. Uang tunai Rp 450.00,-
Barang bukti tersebut diatas yang di beli dengan cara di ranjau di daerah dekat jembatan Ds. Mboro Menganti Gresik didepan Gudang dari bandar yang bernama K ( Dpo), Tersangka membeli barang bukti tersebut untuk di jual dan mendapatkan keuntungan berupa uang dan uang hasil penjualan Narkotika tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari - harinya .
Tersangka S U Bin A R (Alm) sudah 5 bulan mengedarkan barang berupa narkotika jenis sabu sejak bulan April 2024 dan Tersangka pernah di hukum dengan perkara Narkotika tahun 2017, Tersangka adalah seorang Residivis.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Firman)
dibaca
Posting Komentar