Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dengan Berat Netto ± 4,848 gram

Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

Detik86.site || Surabaya - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil ungkap Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu berat netto ± 4,848 gram dan mengamankan Pelaku laki-laki umur 35 tahun yang bernama inisial S U Bin A R (Alm) yang mengontrak di Jl. Kandangan Jaya Gang II Surabaya.

LP/ A/ 397 / VIII / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 14  Agustus  2024.

Untuk Kronologi penangkapan pada hari Rabu  tanggal  14  Agustus 2024 sekira pukul 06.00, Team opsnal unit 2  telah melakukan  penangkapan terhadap Tersangka  S U Bin A R (Alm) di Jl. Kandangan Jaya Gang II Surabaya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti ; 5 (lima) poket Narkotika  jenis  sabu  dengan berat netto   masing  - masing  :  ± 4,298  gram   ± 0,170  gram,  ± 0,160  gram,  ± 0,139  gram ,   ± 0,081 gram ,  Dengan total jumlah netto ± 4,848 gram. 

Selain itu Polisi juga menemukan barang bukti lainnya yaitu: 3 (tiga) bendel klip plastic, 2 (dua)  Unit HP. 1 (satu ) Unit timbangan elektrik. 1 (satu) dompet orange motif boneka. 1 (satu) skrup plastic dari sedotan. Uang tunai Rp 450.00,-

Barang bukti tersebut diatas yang di beli dengan cara di ranjau di daerah dekat jembatan Ds. Mboro Menganti Gresik didepan Gudang  dari bandar yang bernama K  ( Dpo), Tersangka membeli barang bukti tersebut  untuk di jual  dan mendapatkan keuntungan berupa uang dan uang hasil penjualan Narkotika tersebut digunakan  untuk memenuhi kebutuhan sehari - harinya .

Tersangka S U Bin A R (Alm) sudah 5  bulan  mengedarkan barang berupa narkotika jenis sabu  sejak bulan April 2024  dan Tersangka pernah di hukum dengan perkara Narkotika tahun 2017, Tersangka adalah seorang Residivis.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan  Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(Firman)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama