Detik86.site || Tuban - Tambang pasir silica ilegal yang terletak di Dsn. Bawi desa Hargoretno, Kec. Kerek, Kabupaten Tuban, diduga beroperasi kembali, setelah diberhentikan oleh anggota Polres Tuban dan dipasang garis polisi (Police Line), pada Minggu (4/8), namun saat ini diduga beroperasi kembali, dibuktikan oleh beberapa warga sekitar yang mengetahui kegiatan atau dilakukan penggalian lagi.
Padahal saat sebelum diberhentikan, warga juga mewanti-wanti untuk tidak melanjutkan pengerjaan tersebut.
Menurut keterangan salah satu warga yang tidak mau menyebutkan identitasnya, mengatakan,"kami semua berharap supaya pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk melakukan penghentian kembali pertambangan pasir silica ilegal tersebut, dan supaya bisa menguak dalang dibalik permasalahan tambang pasir silica tanpa adanya ijin (ilegal), dan kami berharap para pelaku di proses secara hukum yang berlaku,"terang warga yang tak mau disebutkan namanya. Sabtu (17/8).
Dan diduga pemilik tambang pasir silica ilegal tersebut seorang oknum anggota Kepolisian yang berdinas di Polres Tuban berinisial SP dengan pangkat AKP.
"Seharusnya aparat penegak hukum (APH) jangan ada tebang pilih dalam penindakan terkait dengan adanya tambang atau galian pasir silica ilegal, dan supaya secepatnya ditindaklanjuti," tambahnya.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Rianto saat dikonfirmasi melalui handphone Via WhatsApp (WA), terkait masalah tersebut, mengatakan,"terima kasih informasinya mas, dan segera kami tindak lanjuti," kata AKP Rianto.
Masih warga yang menginginkan untuk dilakukan penghentian penggalian tambang pasir silica ilegal tersebut, warga dengan geram mengatakan,"seharusnya oknum aparat penegak hukum tersebut memberikan contoh yang baik kepada warga lingkungannya, dan bukan malah menjadi mafia ataupun pelaku, lebih-lebih membekingi terhadap pertambangan ilegal tersebut, dan tidak mungkin kalau tidak ada keterlibatan dugaan oknum anggota yang bermain, apalagi dari orang sipil berani melanggar adanya garis polisi (police line), itu tidak mungkin"pungkasnya.
Berdasarkan undang-undang Pertambangan, kegiatan tersebut melanggar pasal 35, yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
(Red)
dibaca
Posting Komentar