Detik86.site || SURABAYA - Pengedar warga Kecamatan Krembangan Kota Surabaya berinisial AR Bin M umur 29 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Keduanya diamankan di wilayah Krembangan Jaya Utara 8/24 Rt 009 Rw 005 Kel. Kemayoran Kec. Krembangan Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan oleh tersangka tersebut.
"Satu pelaku ditangkap pada Kamis pagi hari sekira pukul 06.00 Wib, di depan rumah Jalan Krembangan Jaya Utara 8/24 Rt 009 Rw 005 Kel. Kemayoran Kec. Krembangan Surabaya, oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya," kata Kompol Miftah, Sabtu (13/7/2024).
Kompol Suriah Miftah menceritakan, penangkapan adanya laporan Ungkap TP Peredaran Narkotika kemudian ditindaklanjuti oleh polisi saat dilakukan penggeledahan menemukan sabu berat netto + 16,578 gram.
Menurut Tersangka AR pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib ketemuan langsung didaerah Rabesan Bangkalan sebanyak 15 gram seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) jadi per gram sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
Dari pengakuan Tersangka AR membeli narkotika jenis sabu kepada Tersangka I (dpo) kurang lebih 6 kali.
Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh tersangka menjadi beberapa poket kecil – kecil untuk dijual kembali dengan harga per poket sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Selain 24 Katong plastik berisikan sabu polisi juga mengamankan, satu timbangan elektronik, Dua dompet, dua skrup dari sedotan dan satu unit HP merek OPPO.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Firman)
dibaca
Posting Komentar