Detik86.site || Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira 23.00 WIB di Jl. Banyu Urip Wetan Tengah Gg I Surabaya (Samping rumah Jl. Girilaya Surabaya) telah dilakukan penangkapan terhadap terduga Tersangka M Bin M (alm) ditemukan barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga tersangka yaitu; (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,136 Gram, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit hand phone merk Oppo A31 warna merah, 14 (empat belas) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih masing – masing dengan berat netto ± (0,692 gram, 0,695 Gram, 0,796 gram, 0,028 gram, 0,040 gram, 0,031 gram, 0,033 gram, 0,047 gram, 0,027 gram, 0,028 gram, 0,047 gram, 0,040 gram, 0,032 gram, 0,070 gram), 2 (dua) skrop terbuat dari sedotan.
Berdasarkan keterangan Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli dari R (DPO) Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib ambil ranjauan didekat Warkop Jl. Manukan Kulon Surabaya sebanyak 5 gram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah rupiah) dan maksud tujuan membeli adalah untuk dijual kembali serta keuntungan yang didapat sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per gram
Selanjutnya terduga Tersangka M Bin M (alm) adalah seorang Residivis perkara Narkotika pada tahun 2020 dan terduga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ini adalah bukti keseriusan Polrestabes Surabaya dalam memberantas dan menindak para pengedar maupun hasil penguna penyalahgunaan narkotika di kota Surabaya.
(Firman)
dibaca
Posting Komentar