Detik86.site || Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan ZM Bin S umur 42 tahun warga Pakis gang 1 Surabaya pelaku tindak penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB di Jl. Pakis Gg I Rt 14 Rw 03 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka.
Barang Bukti yang yang diamankan Polrestabes Surabaya yaitu: 12 (dua belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih masing – masing dengan berat netto + (0,215, 0,769, 0,807, 0,078, 0,079, 0,017, 0,029, 0,024, 0,022, 0,028, 0,002, 0,002) gram, 2 (dua) bendel plastic klip,1 (satu) buah dossbook dan 1 (satu) unit hand phone merk Itel warna hitam.
Kompol Suriah Miftah menceritakan, penangkapan adanya laporan Ungkap TP Peredaran Narkotika kemudian ditindaklanjuti oleh polisi saat dilakukan penggeledahan menemukan sabu seberat netto + 2,072 gram.ujarnya
Dijelaskan lagi oleh Suriah Miftah dari hasil Interogasi bahwa tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli dari Y (DPO) Pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib ambil ranjauan di Jl. Kembang Kuning Surabaya."Tegasnya
"Selanjutnya Sabu sebanyak 2 ½ gram seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh tersangka menjadi beberapa poket kecil – kecil untuk dijual kembali dengan harga per poket sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),"Terangnya
Tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Firman)
dibaca
Posting Komentar