Polisi Mengamankan Kedua Kuli Bangunan Yang Kedapatan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Satreskoba Polrestabes Surabaya

Detik86.site || Surabaya - Satreskoba Polrestabes Surabaya pada hari Rabu, Tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 03.00 Wib, di dalam depan rumah rumah, alamat Di dalam rumah Jl. Wonokusumo jaya Kel. Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka 1, B bin S Laki-laki, Umur 37 tahun dan tersangka 2  M bin Z : Laki-laki, Umur 26 tahun beserta barang barang bukti dari para terduga tersangka.

Berdasarkan LP/ A/ 290/ VI / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 26 Juni 2024.

Barang bukti yang di amankan dari para terduga tersangka yaitu: 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing : ± 0,994  ( nol koma sembilan sembilan sembilan empat) gram. - ± 0,910 ( nol koma sembilan satu nol) gram. ± 0,933  ( nol koma sembilan tiga tiga) gram. ± 0,926  ( nol koma sembilan dua enam) gram.  ± 0,948 (nol koma sembilan empat delapan)  gram.  ± 0,940 ( nol koma sembilan empat nol ) gram. ± 0,165 ( nol koma satu enam loma ) gram. ± 0,065  ( nol koma nol enam lima ) gram. 



Dengan total keseluruhan : ± 5,881( lima koma delapan delapan satu)  gram. 1 (satu) timbangan elektrit. 1 (satu) dompet yang berisikan plastic klip warnah putih bening. 2 (dua) skrup warna merah dan hijau. 1 (satu) Unit HP merek Poco. Uang senilai Rp 1.140.000.000,- (satu juta serratus empat puluh ribu rupiah).

Kemudian berdasarkan keterangan Tersangka 1 Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari  sdr. T (DPO) pada hari Sabtu   tanggal 22 Juni 2024 dengan cara yang sebelumnya mengirim WA untuk melakukan pemesan barang berupa sabu seberat 10 gram jadi 1 poket  dengan harga Rp 900.000,- , Dan selanjutnya bertemu di rumah sdr T (dpo).

Selanjutnya tersangka 1 pergi ke rumah Sdr. T (dpo), sesampai di depan rumah sdr. T (dpo) barang berupa narkotika jenis sabu seberat 10 gram tersebut dipecah  menjadi 10 poket , dan setiap poketnya di jual senilai Rp 1.200. 000,- Dan sudah laku terjual 2 poket serta  dalam melakukan penjualan tersebut dibantu oleh tersangka 2 , dengan diberikan komisi Rp 100.000 , Dari pengakuan tersangka 2 Maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu tersebut Untuk di jual kembali agar mendapatkan keuntungan berupa uang.  

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan  Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Firman)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama