Detik86.site || Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB di Pinggir Jalan Depan King Laundry Jl. Sidotopo Wetan Indah II Kelurahan Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka P Bin M (ALM) Umur 42 tahun.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan ± 0,376 (nol koma tiga tujuh enam) gram dilanjutkan penggeledahan di rumah Tersangka Jl. Dupak Masigit Gang VI Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka
Barang bukti yang ditemukan dari tersangka yaitu: 4 (empat) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto masing-masing (± 6,007, ±0,152, ± 0,142, ± 0,082) gram.
Selain narkotika jenis sabu petugas juga menyita 1 (satu) bendel klip plastic, 1 (satu) buah dompet besar warna merah, 1 (Satu) buah Timbangan Elektrik, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna biru, 1 (satu) unit motor merk MIO J dengan No. Pol : L 6113 AAH.
Selanjutnya dari hasil Introgasi bahwa Tersangka mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut membeli dari tersangka S (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib dengan cara diranjau di pinggir Jalan daerah Tambak Wedi dekat Suramadu Surabaya.
Awalnya sebanyak 1 poket seberat ± 7 gram dimana seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya jadi total bayar seharga Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan baru dibayar sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening BCA dan sisanya rencana akan dibayarkan Ketika barang habis terjual.
Maksud dan tujuan tersangka menyimpan narkotika jenis Sabu tersebut untuk dijual kembali dengan kisaran Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per poketnya sampai dengan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana tersangka mendapatkan keuntungan bisa mengkonsumsi sabu gratis sedangkan untuk keuntungan dalam bentuk uang kira-kira sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya.
Tersangka P Bin M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Firman)
dibaca
Posting Komentar