Gara-gara Harga Jasa Semir Rambut Mahal Pelanggan Bacok Pemilik Salon

 

Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya

Detik86.site || SURABAYA -  Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata tajam jenis clurit, dengan korban seorang pekerja salon.

Dalam pengungkapan ini Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya mengamankan satu orang terduga pelaku yang bernama inisial DCY Bin F (ALm) laki- laki umur 24 tahun alamat Jl. Tambak Asri XXIV No. 49 RT 017 RW 006 Kec. Krembangan kota Surabaya atau JI. Wonocolo Pabrik Kulit Gg Tamat Utomo No. 22 Kec. Wonocolo kota Surabaya.

Pada Hari Selasa Tanggal (16/07/2024) sekira jam pukul 13.53 WIB , Polsek Wonocolo yang dipimpin Kompol Muhammad Soleh S.H., M.M dan Kasi Humas AKP Haryoko beserta jajaran mengadakan Jumpa Press Release  di Dalam Ruangan Polsek Wonocolo Surabaya.

Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad. Soleh"Memaparkan modus Tersangka DYC marah ketika di minta membayar jasa semir rambut sebesar Rp 250.000,-karena sehari sebelumnya tersangka sempat datang ke salon untuk menanyakan harga semir rambut yang menurut korban yang bernama M (pemilik salon) Perempuan, Umur 54, Alamat Jetis Wetan Gang V/No.8, Kel. Margorejo Kec. Wonocolo Kota Surabaya sebesar Rp 150.000,-.

Selanjutnya pada hari Sabtu, Tanggal 13 Juli 2024, sekira jam 18.00 Wib, sewaktu di Salon "YEANY" JI Frontage A Yani No 67 Surabaya, langsung melakukan penganiyaan terhadap korban M dengan cara membacok korban menggunakan clurit yang sebelumnya sudah di bawa, sebanyak 2 (dua) kali megenai bagian kepala sebelah kanan dan lengan tangan kanan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban."Ungkapnya

Kemudian Pelaku DYC melarikan diri dan korban M dilarikan ke RSAL Wonokromo Surabaya, Anak korban yang bernama inisial G perempuan umur 30 tahun alamat Jambangan melaporkan kejadian penganiayaan terhadap Ibunya (Korban) ke pihak kepolisian guna ditindaklanjuti.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Reskrim Polsek Wonocolo yaitu: 1 (satu) sebilah Clurit dari besi. 1 (satu) pasang sandal warna hitam. 1 (satu) buah jaket Jeans warna hitam.1 (satu) buah celana jeans warna biru Dongker. 1 (satu) Unit spd motor Suzuki Shogun, No. Pol L-3441-OK.

Lebih lanjut Kompol Muhammad Soleh mengatakan "Terduga pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal Z ayat (1) UU HI No 12 tahun 1951,"Pungkasnya 


(Firman)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama