Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Satu Pelaku Pengedar Obat-obatan Terlarang Beserta Barang Bukti

Polrestabes Surabaya

Detik86.site || Pasuruan - Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan U bin M (ALM) Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib, di rumah Jl. Kolonel sugiono Kel. Trajan Kec. Panggung rejo Kota. Pasuruan, petugas kepolisian telah melakukan  penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang diakui milik serta berada didalam penguasaan Tersangka.

Dasar penangkapan terhadap tersangka dengan LP/A/ 216 /V/ 2024/ NKB/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 Mei  2024

Selajutnya dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh Obat keras tersebut dari Saudara S (DPO) pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024, sekira pukul 16.00 WIB, yang dikirim menggunakan BUS AKAS dan diambil di Jl. Raya Kaljagung kota Pasuruan yang awalnya sebanyak 30(tiga puluh botol) botol pil berwarna putih ber logo “Y” (YURINDO) dengan jumlah total sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir, 25(dua puluh lima) botol pil berwarna kuning ber logo “DMP” (DISTRO) sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) butir, 3(tiga) botol pil berwarna biru (OMEGA) sebanyak 3000 (tiga ribu butir) dan  sebagian sudah terjual kepada teman-teman tersangka dan untuk pembelian obat obatan tersebut tersangka belum membayar karena dengan perjanjian tunggu barang laku terjual baru Tersangka akan membayar.

Tersangka mengaku bahwa 1(satu) botol pil berwarna putih ber logo “Y” (YURINDO), Sebanyak 1000 (seribu) butir tersebut dijual dengan harga Rp. 600.000.-(enam ratus ribu rupiah) 

Kemudian 1(satu) botol pil berwarna kuning ber logo “DMP” (DISTRO) sebanyak 1000 (seribu) butir tersebut dijual dengan harga Rp. 600.000.-(enam ratus ribu rupiah).

Kemudian 1(satu) botol pil berwarna biru (OMEGA) sebanyak 1000 (seribu) butir  tersebut dijual dengan harga Rp. 600.000.-(enam ratus ribu rupiah), sehingga tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah).

Total barang bukti yang di amankan dari tersangka yaitu:

a. 13(tujuh) botol masing-masing botol berisi 1000 (seribu) butir pil berwarna putih ber logo “Y” (YURINDO) dengan total sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir;

b. 17(tujuh belas) bungkus plastik masing-masing bungkus berisi 800 (delapan ribu) butir pil berwarna kuning ber logo “DMP” (DISTRO) dengan total sebanyak 13.600 (tiga belas ribu enam ratus) butir;

c. 12(dua belas) bungkus plastik masing-masing bungkus berisi 125 (seratus dua puluh lima) butir pil 

d. Berwarna biru (OMEGA) dengan total sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir;

d. 1(satu) Handphone NOKIA;

e. 2(dua) Handphone OPPO;

f. Uang tunai Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);

g. 1(satu) buah dos warna putih.

Atas perbuatannya tersangka U Bin M (ALM) dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Firman)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama