Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Bantah Menerima Uang Jaminan

 Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya

Detik86.site || Surabaya - Pada Sabtu pagi, 22 Juni, 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, terduga A dijemput Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, di Jalan Banyu Urip. Polisi mendapat informasi bahwa A terlibat kasus narkoba.

Terduga A digelandang ke Mapolsek Sukolilo. Anggota Polsek Sukolilo mendapatkan alat hisap sabu di rumahnya. Terduga A juga menjalani pemeriksaan. Sempat menginap semalam di kantor polisi, namun akhirnya terduga A dilepaskan.

Bebasnya terduga A menimbulkan isu atau Rumor bahwa keluarga A menebusnya dengan jaminan uang 30 juta dan ramainya pemberitaan di beberapa media. 

Saat dihubungi awak media Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satriyo Yudho "membantah menerima upeti dari A dan bisa langsung menghubungi yang bersangkutan."Tandasnya

Menurut kuasa hukum terduga A, Menjelaskan,"meskipun anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo menemukan alat hisap sabu saat penangkapan, namun alat bukti itu tidak cukup untuk menjerat terduga A menjadikan tersangka penyalahgunaan narkoba.

“Memang dulu saudara A pernah mengkonsumsi narkotika untuk diri sendiri. Namun itu sudah lama dia berhenti sekitar 3-4 bulan. Dia sudah taubat. Bisa dilihat dari hasil tes urin-nya yang negatif,”jelasnya.

“Untuk membuat perkara tersebut sempurna dari penyelidikan dinaikan ke penyidikan, Penyidik Polsek Sukolilo harus menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup. Sesuai dengan pasal 109 (2) KUHAP,” pungkasnya.

(Firman)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama