Berbekal Kejelian Olah TKP, Polsek Genteng Surabaya Ungkap Pelaku Curanmor Hotel Cleo

Polsek Genteng Polrestabes Surabaya

Detik86.site || Surabaya - Polsek Genteng Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Kali ini Pasal 363 KUHP  “Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) siap menjerat MAF  ( 19 Tahun ) warga Jl. Pegirian kecamatan Semampir Surabaya beserta rekannya BB ( status DPO  ). Pelaku curanmor yang beraksi di salah satu hotel jalan Basuki Rachmad wilayah Genteng Surabaya. 

Naas kejadian yang menimpa korban MF ( 28 Tahun ) warga jalan Donorejo Wetan Simokerto Surabaya itu terjadi pada Selasa, Selasa subuh (07.05.2024) sekira jam 05.00 WIB. Saat korban bekerja  shift malam pukul 20.00 WIB s/d 08.30 WIB

Sebuah unit kendaraan HONDA VARIO 125 CC warna Putih tahun 2016 milik korban ( MF ) terpaksa RAIB. Dengan berbekal kunci T para pelaku merusak kunci stir lalu menggondolnya. 

Sesaat setelah korban melihat sepeda motornya yang terparkir sudah tidak berada di lokasi pukul 05.30 WIB pada keesokan harinya, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya  ke Polsek Genteng.

Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Genteng  Iptu Harsya mendatangi lokasi untuk olah TKP secara detail serta menggali keterangan beberapa saksi lokasi kejadian. Jelas Kompol Bayu Halim Nugroho SH, S.I.K M.Si Kapolsek Genteng

Tak berselang. lama,. Setelah serangkaian upaya penyelidikan dan berbekal rekaman cctv di lokasi kejadian. MAF, salah seorang pelaku ( 1 masih buron ) Berhasil diamankan selasa 21 mei 2024 sekira pukul 19.00 oleh unit reskrim Genteng di wilayah Semampir saat cangkruk tanpa perlawanan.

Pelaku berikut barang buktinya pun akhirnya digelandang ke Mapolsek Genteng Jelas Kapolsek Genteng yang akrab di sapa Bayu.

(Firman)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama