Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pasutri Terduga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Detik86.site || Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan mengamankan dua terduga tersangka Pasangan Suami istri (Pasutri) warga Ngagel Madya Surabaya.

Untuk Kronologi Penangkapan pada hari Jum’at tanggal 12 April 2024, kurang lebih pukul 16.00 WIB, di rumah Jalan Ngagel Madya Gang 6 Kel. Barata Jaya Kec. Gubeng Kota Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka APN (Suami) umur 35 tahun dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan terduga tersangka APN umur 35 tahun.

Barang bukti yang berhasil disita dari terduga tersangka APN yaitu: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,095 gram; 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,193 gram; 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,203 gram; 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,470 gram; Dengan berat netto keseluruhan ± 0,961 (nol koma sembilan enam satu) gram. Beberapa bendel klip plastic; 1 (satu) buah skrop; 1 (satu) buah kotak kecil warna merah; 1 (satu) buah kotak seng; 1 (satu) buah timbangan elektrik; 1 (satu) buah kotak plastik warna merah muda; 1 (satu) buah handphone merk Blackberry beserta simcardnya; 1 (satu) buah tablet merk Huawei beserta simcardnya.

Selanjutnya dari hasil interogasi bahwa Tersangka APN (SUAMI) memperoleh Narkotika jenis sabu dari Saudara S (DPO) melalui terduga tersangka LF (ISTRI) Binti H umur 28 tahun.

Kemudian pada hari Minggu, tanggal 7 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB dengan cara diranjau di dekat Pemakaman Mbah Ratu Jalan Demak Surabaya sebanyak ± 15 gram kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh tersangka APN (SUAMI) menjadi beberapa paket kecil-kecil untuk diranjau kembali atas perintah dari Saudara S (DPO) dan tersangka LF (ISTRI) Binti H mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam untuk setiap pengiriman/pengambilan.

Peranan untuk Tersangka APN (SUAMI) dalam perkara ini sebagai perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu Saudara S (DPO). Sedangkan untuk terduga tersangka tersangka LF (ISTRI) Binti H sebagai operator (penghubung) yang melakukan komunikasi dengan Saudara S (DPO).

Dan untuk kedua terduga tersangka Suami istri disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Firman)



2 dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama