Detik86.site || Surabaya - Pada hari Rabu tanggal 22 mei 2024 sekira pukul 11.00 wib Satlantas Polrestabes Surabaya mengadakan Press Release Lakalantas pada 15 mei 2024 sekira pukul 02.45 wib di simpang 4 jalan Diponegoro Surabaya dan jalan musi Surabaya, antara Daihatsu Ayla warna merah L-1796-ACD dikemudikan inisial IM dengan sepeda motor Suzuki GSX 150 W-6054-AW dikemudikan oleh Muhammad Iqbal Hariyanto dan sepeda motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW dikemudikan Setto Aji Sasongko.
Menurut Kasat AKBP Arif Fazlurfahman menjelaskan "Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD yang dikemudikan oleh INISIAL IM melaju dari arah utara ke selatan dijalan Diponegoro Surabaya kemudian sesampainya di Simpang 4 JI Diponegoro - JI Musi Surabaya berbalik arah ke arah utara dengan tidak mematuhi ketentuan rambu perintah atau larangan",katanya
Pada saat berbalik arah tidak mengamati situasi lalu lintas dari arah selatan ke utara sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan Sepeda Motor Suzuki GSX 150 W-6054-AW dikemudikan oleh MUHAMMAD IQBAL HARIANTO dan Sepeda Motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW dikemudikan SETTO AJI SASONGKO yang melaju dari arah selatan ke utara di JI Diponegoro Surabaya.
Sesaat setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas dan tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tersebut maupun melaporkan kepada pihak kepolisian,ujarnya
Masih kata Arif, "Pengemudi Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD (INISIAL IM) melarikan diri dan tidak menolong korban karena ketakutan dan merasa bersalah mengemudikan kendaraan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) Pengemudi Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD (INISIAL IM) meninggalkan lokasi ke arah utara di Jalan Diponegoro Surabaya belok ke kiri ke arah Jalan DR Soetomo Surabaya terus ke barat hingga pasar sampai jalan perkampungan yang menuju di Jalan Mayjend Sungkono depan Ciputra Word Surabaya.
Kemudian masuk ke Ciputra Word Surabaya menuju ke parkiran Ciputra Word untuk mengganti roda belakang kiri yang gembos. Setelah itu pulang ke kontrakan yaitu di Kedung Baruk Surabaya.
Selanjutnya Mobil Daihatsu Ayla warna merah No Pol L-1796-ACD dibawa ke bengkel yang berada di jalan Taman Kec. Taman Sidoarjo kemudian Mobil Daihatsu Ayla warna merah No Pol L-1796-ACD ditinggal di bengkel oleh INISIAL IM selanjutnya INISIAL IM ketakutan dan bersembunyi di daerah Simo Surabaya sampai jam 23.00 Wib kemudian menuju ke Bangil Pasuruan.
PENANGKAPAN PENGEMUDI MOBIL DAIHATSU AYLA WARNA MERAH L-1796-ACD: Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Pemilik Mobil Daihatsu Ayla warna merah No Pol L-1796-ACD sehingga Tersangka bersedia menemui pemilik Mobil Daihatsu Ayla warna merah No Pol L-1796-ACD. Pada saat itu Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka, Pungkasnya
Untuk Pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 312 Jo. 231 ayat (1) huruf a, b, c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan DAN Pasal 310 ayat (4) Jo. 106 ayat (4) huruf a Jo. 112 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(Firman)
dibaca
Posting Komentar