Detik86.site || Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap Obat Keras jenis Pil Koplo. Pada hari rabu, tanggal 17 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB di Depan Indomaret Jl. Raya Satelit Indah Kec. Sukomanunggal Surabaya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada Transaksi Jual Beli Obat Keras jenis Pil Koplo di daerah Raya Satelit Indah Sukomanunggal Surabaya.
kemudian dilakukan penyelidikan dan benar pada hari Rabu, Tanggal 17 April 2024, sekitar pukul 19.00 wib di Depan Indomaret Jl. Raya Satelit Indah Kec. Sukomanunggal Surabaya.
Selanjutnya diamankan seorang yang mengaku Bernama AP BIN F, Laki - laki, Umur 27 tahun terduga tersangka dimana setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan Barang Bukti berupa : 3 (tiga) Botol plastik berisi Total ± 3.000 (tiga ribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) yang di duga obat keras jenis Pil Koplo ditemukan di dalam Jok 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Vario warna Hitam Nopol : L 2460 VH yang Tersangka gunakan saat itu, sedangkan untuk 1 (satu) buah HP Merk Samsung ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri yang Tersangka gunakan saat itu.
Selanjutnya dilakukan Penggeledahan di dalam kamar Kos yang dihuni oleh Tersangka yang hasilnya ditemukan Barang bukti berupa : 19 (sembilan belas) Botol plastik berisi Total ± 19.000 (sembilan belas ribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) yang di duga obat keras jenis Pil Koplo yang ada di dalam 1 (satu) buah Kerdus warna coklat ditemukan di dalam Lemari TV yang berada di dalam kamar Kos Jl. Tanjungsari Gg. Anggrek RT.09 / RW.02 Kec. Sukomanunggal Surabaya.
Kemudian dari keterangan terduga tersangka Barang Bukti berupa : Total 22 (dua puluh dua) Botol plastik berisi Total ± 22.000 (dua puluh dua ribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) yang di duga obat keras jenis Pil Koplo tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama saudara B (DPO) dengan cara Menerima pada hari Minggu, tanggal 07 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Samping kantor Pertamina Jl. Raya Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang.
Dari keterangan terduga tersangka bahwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan Obat Keras jenis Pil Koplo dari saudara B (DPO) tersebut, *Yang Pertama* pada sekitar Bulan November 2023, sekira pukul 17.00 WIB di Samping kantor Pertamina Jl. Raya Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang, menerima sebanyak 50 (lima puluh) Botol isi 50.000 (lima puluh ribu) Pil Obat keras jenis Koplo, dan sudah habis diserahkan / dikirimkan kepada pasien saudara BI (DPO) sesuai perintah dari saudara B (DPO) tersebut.
Yang kedua pada hari Minggu, tanggal 07 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Samping kantor Pertamina Jl. Raya Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang menerima sebanyak 50 (lima puluh) Botol isi 50.000 (lima puluh ribu) Pil Obat keras jenis Koplo, dan sudah diserahkan / dikirimkan sebanyak 28 Botol isi 28.000 (dua puluh delapan ribu) Pil Obat keras jenis Koplo kepada pasien saudara B (DPO) sesuai perintah dari saudara B (DPO) tersebut sehingga tersisa di dalam Barang Bukti berupa : 22 (dua puluh dua) Botol plastik berisi Total ± 22.000 (dua puluh dua ribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) yang di duga obat keras jenis Pil Koplo tersebut.
Maksud dan Tujuan Terduga Tersangka Menerima seluruh Barang Bukti berupa Obat Keras jenis Pil Koplo dobel LL adalah untuk Diserahkan / Diedarkan kepada seseorang sesuai dengan perintah dari saudara B (DPO), yang nantinya terduga Tersangka akan mendapatkan Upah berupa Uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per Botolnya.
Atas perbuatannya terduga tersangka di sangkakan dengan Tindak Pidana Peredaran gelap Obat Keras jenis Pil Koplo, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Firman)
dibaca
Posting Komentar