Detik86.site || Surabaya - Polrestabes Surabaya Gelar Pers Release Pada hari Selasa tanggal 14 mei 2024 sekira pukul 13.00 wib di gedung Pesat Gatra Kasus Pengungkapan Tindak Pidana Memperdagangkan anak dan/atau mengeksploitasi anak secara ekonomi atau seksual dan/atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul dan melakukan kekerasan terhadap anak.
Pada Gelar Pers Release di pimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono didampingi oleh Kasihumas AKP Haryoko Widhi dan Kanit PPA AKP Rina Shanty Dewi bersama jajaran.
"AKBP Hendro Sukmono menjelaskan pada saat Pres Release, Tersangka Y sebagai mucikari dibantu 6 tersangka lain sebagai bawahan yang bekerja sebagai Admin/ JOKI dengan peran mencari tamu melalui aplikasi M. Tersangka Y mempekerjakan 4 orang korban MP, PR, umur 17 tahun, OKU SELATAN - SUMSEL, SA, PR, Umur 16 tahun, V, PR, umur 16 tahun, NDA, PR, Umur 15 tahun, Sebagai PSK sejak bulan Januari 2024.
Kemudian dengan cara tersangka Y memesan 2 unit di apartemen B di Surabaya. Apartemen hanya dijadikan basecamp, tiap hari pukul 12.00 wib terlapor sudah mendatangkan ahli make up untuk merias para korban. Sekitar pukul 14.00 wib Para tersangka dan korban berpindah menuju hotel yang sudah ditentukan oleh tersangka Y. Setibanya di Hotel, tersangka Y memesan 5 kamar, 4 kamar digunakan sebagai tempat untuk melayani tamu.
Sedangkan 1 kamar dibuat untuk kantor para Admin/ JOKI sebagai operator untuk mencari tamu melalui aplikasi M. Rata-rata 1 korban melayani 10-20 tamu perhari, dengan jam operasional sejak pukul 15.00 Wib s.d. pukul 03.00 Wib dini hari. Setelah aktivitas selesai, para tersangka bersama dengan korban Kembali ke apartemen B.
Dan rata-rata tarif yang ditetapkan oleh tersangka Y kepada tamu untuk menerima pelayanan dari para korban sekitar Rp. 300.000,- s.d. Rp. 1.300.000,- tergantung negosiasi antara Admin/Joki dengan para pelanggannya.
Selanjutnya para admin/ Joki memperoleh komisi dari tersangka Y bervariasi, mulai dari Rp. 75.000,- s.d. Rp. 450.000,- berdasarkan uang yang dihasilkan dari tarif setiap aktivitas prostitusi tersebut.
Kemudian uang dari semua tamu dikuasai oleh tersangka Y, untuk para korban tidak pernah menerima hasil kerjanya. Tersangka Y selalu berdalih bahwa para korban masih mempunyai hutang kepada tersangka Y, untuk biaya akomodasi dari Kab. OKU Sumsel ke Surabaya, dan biaya hidup sehari-hari. Sehingga para korban dipaksa oleh tersangka Y untuk terus bekerja guna melunasi hutangnya kepada tersangka Y". Ujarnya
Dijelaskan lagi oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, "Kejadian bermula saat pelapor, bertemu dengan korban atas nama Maya yang meminta pertolongan, telah mengalami penganiayaan dari tersangka Y dan 6 orang admin/ joki. Pelapor merasa iba, hingga mengantarkan korban ke kantor SPKT Polrestabes Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, dan gelar perkara, ditemukan adanya bukti permulaan yg cukup, sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam tahap penyidikan terdapat 2 alat bukti yang sah, sehingga penyidik meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka, selain kekerasan fisik terhadap anak, diduga ada tindak pidana perdagangan anak di bawah umur.
Dengan dasar tersebut. Laporan Polisi Nomor LP/442/B/VI/RES. 1.24/2024/SPKT/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 6 Mei 2024
Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang dipimpin oleh Kanit PPA AKP RINA SHANTY DEWI melakukan penangkapan terhadap para tersangka, yaitu Tersangka Y PR, 24 tahun berasal dari OKU-SUMSEL dan RS, Laki-laki, AM, Laki-laki EM, Laki-laki (anak di bawah umur), SS, Laki-laki, RI, Laki-laki, AS, Laki-laki, 6 orang bawahannya, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di Basecamp Tersangka Apartemen B, Jalan. Merr Surabaya dan Hotel E. Sukolilo Surabaya.
Mereka hendak melarikan diri ke kota Malang. Selanjutnya para tersangka dan korban dibawa ke ruang Gedung RPK untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Jelasnya
Dan ke 7 orang tersangka di jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 17 UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 60 Uu No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP
(Firman Syah)
dibaca
Posting Komentar