Detik86.site || Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Senin tanggal 22 April 2024 kurang lebih pukul 21.30 WIB, di rumah Jl. Raya Modern 163 – E Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Terduga tersangka K umur 39 tahun kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan barang bukti.
Barang bukti yang disita dari terduga tersangka K yaitu: 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 349,860 gram, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 91,923 gram. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 35,290 gram. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 81,530 gram. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 95,776 gram. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 92,833 gram. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 117,780 gram. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 6,810 gram. Dengan berat total Netto ± 871,802 gram. 1 (satu) buah tas punggung warna hitam. 1 (satu) buah HP XIAOMI warna hitam
Selanjutnya menurut terduga tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut mendapatkan dari AB (DPO) dengan cara membeli pada hari pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 kurang lebih pukul 18.00 WIB ketemuan di daerah Sepanjang Taman Sidoarjo, seharga Rp. 8.500.000,-. (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
Menurut pengakuan terduga tersangka bahwa barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut rencana nya akan dijual kembali
Atas perbuatannya terduga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Firman)
dibaca
Posting Komentar