Detik86.site || Surabaya - Aparat Kepolisian gabungan dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan 11 orang terduga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah jalan kunti Surabaya pada Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB.
Selanjutnya dari pantauan awak media sebelum Press Release di Gelar pada hari kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB 11 terduga bandar maupun pemakai di gelandang langsung di Polrestabes Surabaya, ke 11 terduga tersangka Narkoba di lakukan tes urine di depan gedung Polisi Istimewa Polrestabes Surabaya.
Kemudian Polrestabes Surabaya mengadakan gelar Press Release di gedung Polisi Istimewa yang di pimpin langsung oleh Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, turut hadir Kasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta Irawan. S.H., S.I.K., M.I.K. dan Kasubdit III AKBP widy dari Polda Jatim.
"Menurut AKP Haryoko Widhi saat Press Release menjelaskan dari satnarkoba Polrestabes Surabaya berdasarkan informasi awal dari masyarakat pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Kunti.
Pada hari kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB petugas kepolisian gabungan dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Satresnarkoba Polda Jatim melakukan kegiatan penggerebekan di lokasi tersebut.
Selanjutnya menangkap 11 terduga tersangka (Dn) umur 24 tahun ,(SBA), Umur 33 Tahun, (RLP), Umur 26 Tahun, (YR), Umur 26 Tahun, (MH)Umur 19 Tahun, (BMS), Umur 22 tahun (SA) Umur 39 Tahun, (APP), (BR)Umur 34 Tahun, (AS) Umur 23 tahun, (ABS) Umur 23 Tahun di daerah jalan kunti Surabaya pada hari Kamis hari ini 18 April sekira pukul 12.00 WIB.
Barang bukti yang di dapat dari sebelas terduga tersangka yaitu: 15 buah korek api, 13 alat hisap, 10 Pipet, 6 klip sisa pakai, 1 klip isi sabu, 7 buah handphone, uang tunai Rp. 251.000.-, 3 tas selempang.
Berdasarkan pengakuan dari sebelas terduga tersangka bahwa awalnya Kamis 18 April 2024 sekira pukul 10.00 wib para terduga tersangka datang ke jalan kunti Surabaya untuk membeli Narkotika jenis sabu pada N (DPO) kemudian para terduga tersangka ini langsung mengunakan Sabu tersebut di tempat yang sudah di sediakan oleh M (DPO) berupa ruangan tertutup dimana terdiri dari ruangan biasa ber AC.
Untuk motif terduga tersangka DN berperan sebagai orang yang mengawasi tempat penjualan sabu sedangkan terduga tersangka SBA, RLP, YR, MH, BM, SA, APP, DR, AS, ABS berperan sebagai pembeli dan penguna.
"AKP Haryoko Widhi juga menjelaskan Kasus ini masih dalam penyidikan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk di kembangkan. Pungkasnya
Sebelas terduga tersangka di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Firman)
dibaca
Posting Komentar