Detik86.site || Surabaya - Polrestabes Surabaya Gelar Press Release Pengukapan Kasus Narkotika Jaringan Sumatera - Jawa, dipimpin Kapolrestabes Kombes Pol Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H , Kasat Satresnarkoba Kompol Suria Mifta Irawan, SH SIK, MIK ., Kasihumas AKP Haryoko Widhi A.H., M.H., dan jajaran.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka. SD Pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Lobby Apartemen di kota Tangerang Provinsi Banten.
Kemudian diamankan Bersama tersangka barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tas Jinjing warna Ungu berisi 24 (dau puluh empat) bungkus plastik teh china warna hijau berisi narkotika jenis sabu, seberat ± 23.929,42 gram; 1 (satu) Buah Tas Ransel; 4 (empat) bungkus plastik berisi Narkotika jenis ekstasi sebanyak 20.098 butir,
Selanjutnya pada hari Jumat, 05 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka YM bersama barang bukti 16 (enam belas) bungkus sabu seberat 15.960,64 gram
Dari keterangan Tak didapatkan informasi bahwa Tersangka masih menyimpan barang. sehingga pada hari Sabtu, 06 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu seberat 1.000,76 gram 1 (satu) kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi.
Kedua Tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut, Tersangka SD, laki-laki, 36 tahun, Swasta (Calo penumpang kapal), Alamat Desa Suka Baru Kab. Lampung Selatan Provinsi Lampung, Islam, WNI dan YM laki-laki, 48 tahun, Wiraswasta (Properti), J. Abadi Kab. Pekan Baru Riau.
Untuk modus terduga tersangka berpindah-pindah dari hotel ke hotel dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabuhi petugas. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) s/d Rp 15.000.000,- (lima belas).
Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu;
a. 24 (dua puluh empat) bungkus teh Cina wama Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto keseluruhan 23.929,42 gram. 4 (empat) bungkus plastik berisi Pil/Tablet. Narkotika Jenis Ekstasi wama Coklat logo gambar Kepala Singa dengan jumlah Total 20.098 butir, 1 (satu) Buah Tas Ransel 1 (satu) Bush Tas Jinjing wama Ungu: 2 (dua) Buah KTP, 1 (satu) Buah ATM BCA: 2 (dua) Buah HP: Uang Tunai sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda PCX wama Merah:
b. 16 (enam belas) bungkus sabu seberat 15.960,64 gram; 1 (satu) bungkus sabu seberat 1.000,76 gram 1 (satu) kantung plastik berisi 5.921 butir pill ekstasi, 1 (satu) buah tas jinjing, 2 (dua) bush HP, 1 (satu) unit Mobil Toyota Inova wama putih, Uang tunai sebesar Rp. 2.850.000,-
TOTAL: 40.890,82 gram (40,8 KG) sabu: 26.019 butir ekstasi;
"Selanjutnya kedua terduga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.
Nilai ekonomis dari± 40.890,82 gram narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis ektasi 26,019 butir, dengan berat z mencapai Rp. 66.000.000.000.- telah menyelamatkan sekitar 500 ribu, Pungkasnya
(Firman)
dibaca
Posting Komentar