Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Kurir Narkoba Jenis Sabu Asal Madiun Beserta Barang Buktinya

Polrestabes Surabaya

Detik86.site || Madiun - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib.

Anggota Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan terduga tersangka W Alias D Laki-laki Umur 42 tahun beralamat Jl. Panglima Sudirman Rt. 037 Rw. 012 Kel. Kejuron Kec. Taman Kota Madiun di rumah terduga tersangka.

Dasar laporan LP/ A/ 127/ III/ 2024/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 21 Maret 2024.

Selanjutnya berdasarkan keterangan dari Terduga tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu  dari AR Als. E (DPO) tersebut pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib secara ranjauan di Jl. Raya Dungus Sidoarjo dan awalnya Tersangka menerima sebanyak 2 (dua) kilogram dengan tidak membeli namun peran dari tersangka Tersangka hanya untuk mengirimkan barang tersebut diatas berdasarkan pesanan dan atas perintah dari AR Als. E (DPO) adapun maksud dan tujuan yaitu untuk mendapatkan upah atau imbalan dari AR Als. e (DPO)

Terduga tersangka W alias D bin B menjadi kurir atau perantara jual beli atau sebagai pengedar baru 3 (tiga) kali itu dikarenakan untuk kebutuhan ekonomi.

Anggota Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap Terduga tersangka , kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.

Barang bukti yang di dapatkan dari terduga Tersangka W alias D bin B yaitu

a. 4 (empat) Kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 396,981 (tiga ratus Sembilan puluh enam koma Sembilan puluh delapan puluh satu ribu) gram;

b. 1 (satu) bungkus kosong teh cina warna hijau;dan 1 (satu) bungkus kosong teh cina warna merah;

c. 1 (satu) bendel plastic klip kosong;dan 1 (satu) timbangan elektrik;

d. 1 (satu) Kartu ATM Tahapan Xpresi BCA atas nama W;

e. 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna hitam beserta kartu simcard; dan 1 (satu) buah handphone merk Realmi 53 warna hitam beserta kartu simcard;

f. 1 (satu) buah Panci Magic com.

Terduga tersangka W alias D Bin B dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Firman)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama