Satresnarkoba Kembali Mengamankan Terduga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Jalan Kunti Surabaya

 

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Detik86.site || Surabaya - Bukti keseriusan dalam memberantas Peredaran Narkoba, Satnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika Jenis sabu. Pada Hari Senin, Tanggal 01 April 2024, sekitar pukul 09.30 wib di Jalan Sencaki Kel.Sidotopo Kec.Semampir Surabaya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dimana diduga adanya orang yang sering bertransaksi narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan dan benar pada hari Senin, Tanggal 01 April 2024, sekitar pukul 09.30 wib di Jalan Sencaki Semampir Surabaya diamankan tersangka ES Bin M, 43 tahun, Bertempat tinggal di jalan Sawentar Rt.09 Rw.11 Kel.Pacarkeling Kec.Tambaksari Kota Surabaya atau kos di Jl.Nias No.20 Rt.01 Rw.08 Kel.Gubeng Kec.Gubeng Kota Surabaya.

Kemudian dimana setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 6,868 (enam koma delapan enam delapan) gram, yang disimpan disaku celana yang tersangka kenakan.

Selanjutnya dari keterangan tersangka dimana 1 (satu) poket sabu tersebut dibeli dari seorang yamg bernama F (DPO) dengan harga Rp 5.250.000. 

Oleh tersangka sabu tersebut akan dijual/ diedarkan kembali dengan harga Rp 950.000 setiap satu gramnya dimana keuntungan yang didapat tersangka setiap 1 gramnya adalah Rp 250.000.

Tersangka mengedarkan sabu sejak bulan januari 2024 dimana tersangka membeli sabu dari F (DPO) sudah 2 kali ini. Terduga tersangka ES Bin M, 43 tahun merupakan residivis narkotika (pernah ditahan tahun 2010 dan divonis selama 4 tahun)

Barang bukti yang ditemukan pada terduga tersangka Yaitu: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 6,868 (enam koma delapan enam delapan) gram. 1 (satu) buah HP merk REDMI, warna hitam.

Atas perbuatannya terduga tersangka disangkakan Tindak Pidana Peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) Gram,  sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Firman)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama