Kedua Terduga Tersangka Peredaran Obat Keras dan Pil Koplo Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Beserta Barang Bukti

Polrestabes Surabaya

Detik86.site || Gresik - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap sediaan farmasi (obat keras pil koplo) pada Selasa, tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib Mengamankan dua Terduga Pelaku AM Bin S Laki-laki umur 34 tahun dan WAA Binti BSL perempuan Umur 26 tahun di rumah alamat Jl.Menganti laban kulon Rt.13 Rw.01 Kel.Laban Kec.Menganti Kab.Gresik.

Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang berasal dari Surabaya dimana diduga sering dijadikan sebagai tempat peredaran obat keras / pil koplo.

Kemudian berdasarkan penyelidikan tersebut selanjutnya anggota satresnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan penyelidikan dan didapat benar seorang yang bernama  AM Bin S, dkk saat dilakukan pengamanan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) botol obat warna putih yang berisikan 4.000 (empat ribu) Butir/ tablet warna putih berlogo LL diduga Obat keras (pil koplo).

Kemudian dari interogasi terduga tersangka didapat lagi barang bukti berupa 92 (sembilan puluh dua) botol obat warna putih yang berisikan 92.000 (Sembilan puluh dua ribu) Butir / tablet warna putih berlogo LL diduga Obat keras (pil koplo) yang disimpan di rumah alamat Desa Entalsewu Rt.10 Rw.03 Kel.Entalsewu Kec.Buduran Kab.Sidoarjo.


Sehingga total barang bukti pil koplo yang diamankan adalah 96 (Sembilan puluh enam) botol obat warna putih yang berisikan 96.000 (sembilan puluh enam ribu) Butir / tablet warna putih berlogo LL diduga Obat keras (pil koplo), Dimana sesuai keterangan tersangka AM Bin S, dkk barang bukti pil koplo tersebut adalah milik sdr R (DPO) yang berada dalam kekuasaan tersangka dikarenakan tersangka adalah tempat/Gudang penyimpanan serta kurir / pengiriman pil koplo saat diedarkan kepada pembeli dimana tersangka mengedarkan pil koplo sejak bulan Februari 2024 dengan imbalan upah setiap 1 botol yang berhasil diedarkan diberi uang Rp.50.000. dari sdr R (DPO), sebelumnya tersangka sudah menerima 200 (dua ratus) botol Pil koplo dari sdr R dimana sebagian sudah berhasil diedarkan dan sisahnya menjadi barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan dari terduga Pelaku yaitu: 1 (satu) buah HP merk VIVO, warna Biru, 2 (dua) buku tulis / catatan keluar masuk pil koplo, 4 (empat) botol obat warna putih yang berisikan 4.000 (empat ribu) Butir / tablet warna putih berlogo LL diduga Obat keras (pil koplo), 1 (satu) buah HP merk VIVO, warna Biru, 96 (Sembilan puluh enam) botol obat warna putih yang berisikan 96.000 (sembilan puluh enam ribu) Butir / tablet warna putih berlogo LL diduga Obat keras (pil koplo).

Kedua terduga tersangka disangkakan dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Firman Syah)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama