Detik86.site || Gresik - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap sediaan farmasi (obat keras pil koplo) pada Selasa, tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib Mengamankan dua Terduga Pelaku AM Bin S Laki-laki umur 34 tahun dan WAA Binti BSL perempuan Umur 26 tahun di rumah alamat Jl.Menganti laban kulon Rt.13 Rw.01 Kel.Laban Kec.Menganti Kab.Gresik.
Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang berasal dari Surabaya dimana diduga sering dijadikan sebagai tempat peredaran obat keras / pil koplo.
Kemudian berdasarkan penyelidikan tersebut selanjutnya anggota satresnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan penyelidikan dan didapat benar seorang yang bernama AM Bin S, dkk saat dilakukan pengamanan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) botol obat warna putih yang berisikan 4.000 (empat ribu) Butir/ tablet warna putih berlogo LL diduga Obat keras (pil koplo).
Kemudian dari interogasi terduga tersangka didapat lagi barang bukti berupa 92 (sembilan puluh dua) botol obat warna putih yang berisikan 92.000 (Sembilan puluh dua ribu) Butir / tablet warna putih berlogo LL diduga Obat keras (pil koplo) yang disimpan di rumah alamat Desa Entalsewu Rt.10 Rw.03 Kel.Entalsewu Kec.Buduran Kab.Sidoarjo.
Barang bukti yang ditemukan dari terduga Pelaku yaitu: 1 (satu) buah HP merk VIVO, warna Biru, 2 (dua) buku tulis / catatan keluar masuk pil koplo, 4 (empat) botol obat warna putih yang berisikan 4.000 (empat ribu) Butir / tablet warna putih berlogo LL diduga Obat keras (pil koplo), 1 (satu) buah HP merk VIVO, warna Biru, 96 (Sembilan puluh enam) botol obat warna putih yang berisikan 96.000 (sembilan puluh enam ribu) Butir / tablet warna putih berlogo LL diduga Obat keras (pil koplo).
Kedua terduga tersangka disangkakan dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Firman Syah)
dibaca
Posting Komentar