Bandar Narkoba Jenis Sabu Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Beserta Barang Buktinya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Detik86.site || Surabaya - Dalam Pemberantasan peredaran Narkoba Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, Sekira pukul 23.00 WIB Jl. Dinoyo alun-alun Rt 001 Rw 005 Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya, Mengamankan terduga tersangka LH Bin A (alm) laki-laki Umur 42 tahun.

Kemudian saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih Dengan berat total keseluruhannya ± 1,745 ( satu koma tujuh ratus empat puluh lima) gram  dengan rincian  masing - masing : ± 0,118 gram; ± 0,093 gram; ± 0,099 gram;± 0,088 gram;± 0,095 gram;± 0,099 gram;± 0,105 gram; ± 0,093 gram;± 0,106 gram± 0,097 gram;± 0,094 gram;± 0,091 gram;+0,061 gram; ± 0,069 gram; ± 0,066  gram; ± 0,077 gram; ± 0,063  gram; ± 0,057  gram; ± 0,041 gram;± 0,066 gram;± 0,067 gram. 

Dan 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) Timbangan elektri, 1 (satu) buah dompet kecil, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit hand phone Android, Sepatu warna hitam  yang diakui milik Tersangka.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa barang bukti didapatkan dari S (DPO) Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib dengan cara diranjau di teras depan sekolah K Jl. Mojopahit Surabaya

Selanjutnya yang mana barang berupa narkotika jenis sabu tersebut membeli awalnya sebanyak 5 (Lima) gram dengan harga per gramnya seharga Rp.1.000.000 (satu juta  rupiah) jadi total pembelian seluruhnya  dengan harga Rp. 5.000.000 ( Lima juta rupiah) 

Kemudian maksud dan tujuan terduga tersangka membeli narkotika tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dan terduga tersangka mendapatkan keuntungan per gramnya sebanyak Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah).

Atas perbuatannya terduga tersangka LH Bin A (alm) laki-laki Umur 42 tahun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)  Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Firman Syah)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama