Bandar Narkoba Jenis Sabu di Amankan Oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Beserta Barang Buktinya

 

Polrestabes Surabaya Polda Jatim
Detik86.site || Sidoarjo - Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Mengamankan terduga tersangka menyimpan barang haram narkoba jenis sabu.

Untuk Kronologi Penangkapan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024, kurang lebih pukul 20.30 WIB, di dalam rumah Dsn. Tambak Sari RT.005 / RW.002 Ds. Tambak Rejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo telah dilakukan penangkapan terhadap terduga tersangka DM BIN MA laki-laki umur 39 tahun yang bertempat tinggal di Dsn Tambak Sari RT.005 / RW.002 Ds. Tmbak Rejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yaitu: 4 (empat) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,895 gram, ± 0,396 gram, ± 0,393 gram dan ± 0,279 gram dengan berat Netto total ± 1,963 (satu koma sembilan ratus enam puluh tiga) gram. 1 (satu) buah pipet kaca yang ber isi narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,070 gram. 1 (satu) bendel plastic klip. 1 (satu) buah timbangan elektrik. 1 (satu) buah Dos Book HP infinix warna hijau. 1 (satu) buah HP OPPO warna biru. 

Setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan interogasi terduga tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu  tersebut dari TT  (DPO) tersebut pada hari Rabu tanggal 20 Maret  2024 sekira pukul 24.00 Wib dengan cara diranjauan di Dekat Rel Kereta api didaerah sepanjang Taman Sidoarjo, asalnya 1 Poket seberat ± 5 gram seharga Rp. 4.250.000,-, kemudian dibagi oleh tersangka menjadi 6 poket.

Kemudian barang berupa narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual sebanyak 2 (dua) poket yang dijual kepada R sebanyak 1 (satu) poket seharga 1.000.000,- serta dijual kepada  MAW sebanyak 1 (satu) poket seharga 150.000,- dan dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut terduga tersangka mendapatkan keuntungan barang berupa berupa narkotika jenis sabu untuk digunakan.

Terduga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Firman)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama