Bandar Narkoba Jenis Sabu Asal Wiyung Beserta Barang Buktinya Diamankan Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

 

Polrestabes Surabaya Polda Jatim

Detik86.site || Surabaya - Keseriusan dalam memberantas Peredaran Narkoba, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wib Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan terduga tersangka Narkoba yang bernama inisial RY Bin SA Umur 31 Tahun di dalam rumah Jl Graha Family Selatan IV Blok C Kec Wiyung Kota Surabaya.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yaitu: 1 (satu) Kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto  + 6,588 (enam koma lima ratus delapan puluh delapan) gram, 1 (satu) butir tablet warna merah muda logo “ tengkorak dengan berat netto +0,404 gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip, 2 (dua) scrop dari sedotan plastik.

Selanjutnya berdasarkan keterangan dari terduga tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu  dari C (DPO) tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib secara ranjauan di dalam puri surya jaya gedangan sda. Tersangka menerima sebanyak 10 gram .  Adapun maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya terduga tersangka RY Bin SA umur 31 tahun disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Firman)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama