Detik86.site || Surabaya - Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah Berhasil Ungkap Kasus terhadap Tindak Pidana Curanmor R2, Mengamankan Pelaku bernama T laki-laki umur 57 tahun dan barang bukti.
Untuk kronologi kejadian anggota mendapati informasi bahwa telah terjadi aksi pencurian sepeda motor di depan pasar wonokusumo Surabaya saat aktifitas warga sedang berlangsung, Pelapor bernama inisial MI warga bulak jaya Surabaya.
Kemudian anggota mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Anggota juga menggali informasi terhadap korban dan saksi-saksi sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Anggota kemudian mendapatkan informasi ciri-ciri serta keberadaan pelaku.
Selanjutnya Unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan pembuntutan terhadap tersangka T laki-laki umur 57 tahun warga Wonokusumo lor Surabaya dan melakukan penangkapan tersangka di Jl. Kenjeran Surabaya. Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses sidik lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari korban MI yaitu:
- 1 bendel surat keterangan Finance
- 1 buah STNK
- 1 buah Rekaman CCTV
Barang bukti yang disita dari tersangka T yaitu:
- 1 unit sepeda motor Jupiter merk Yamaha warna Hitam dengan sesuai cctv.
- 1 buah Helm merk INK warna Biru sesuai cctv.
- 2 buah kunci palsu sepeda motor merk Yamaha.
- 2 buah kunci palsu sepeda motor merk Honda.
- 1 buah Topi merk Casual warna Hitam sesuai cctv.
- 1 buah Baju merk Polo warna Coklat cream sesuai cctv.
- 1 buah Celana pendek merk Levis warna Biru sesuai cctv.
Modus operandi pelaku T umur 57 tahun berkeliling bersama rekannya guna mencari sepeda motor milik korban yang mudah di curi, saat situasi lengah pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Pelaku merupakan Residivis pelaku Curanmor R2 yang pernah diamankan oleh Polsek Simokerto pada tahun 2019 dan Polsek Kenjeran pada tahun 2021.
Tersangka T laki-laki umur 57 tahun dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
(Firman)
dibaca
Posting Komentar