Detik86.site || SURABAYA - Pada hari Selasa sekira pukul 19.00 WIB, Tim Kuasa hukum dari siswa magang di salah satu hotel bintang empat di Surabaya melaporkan pihak keamanan hotel inisial "H" tersebut ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan, LP/B/193/II/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM
Setelah selesai laporan ke Polrestabes Surabaya Kuasa hukum Muhammad Fajril S.H yang di temui awak media menjelaskan dugaan adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum Keamanan yang ada di salah satu hotel "H" bintang empat di Surabaya.
Klien kami bernama inisial ZGS status pelajar yang magang di salah satu hotel bintang empat inisial "H " di daerah gubeng tersebut, ZGS ini menjadi korban atas tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum keamanan di salah satu hotel di Surabaya, selain itu ada oknum dari keamanan itu yang ikut mengintimidasi korban mengaku dari oknum anggota Polda di kesatuan Gegana pada waktu kejadian.ujar kuasa hukum korban.
Maka dari itu kami juga langsung mengonfirmasikan apakah benar adanya oknum keamanan hotel tersebut dari Polda kesatuan Gegana yang diduga ikut menganiaya Korban ZGS siswa magang atas dasar itu laporan ini kami buat agar kasus ini menjadi terang dan pelaku di proses hukum.ujarnya
Jadi awal mula kejadian ini pada hari Senen tanggal 26 Februari 2024 itu korban yang bernama inisial ZGS ini ada tuduhan dari pihak Keamanan Hotel "H" yang berkoordinasi dengan FOM hotel "H" yang mana bahwa Klein saya atau korban ini di tuduh melakukan tindak pidana pencurian uang di kamar Tamu hotel tersebut senilai Rp 2.500.000 dan tuduhan itu tidak terbukti dari CCTV maupun saksi - saksi di hotel tersebut padahal korban sudah melakukan klarifikasi lewat departemen FO waktu itu Korban adalah Bagian Bilboy di hotel bintang empat tersebut yang ada di jalan Gubeng Surabaya.
Selanjutnya korban masih tetap di interograsi pihak keamanan hotel " H" di paksa mengakui perbuatan mencuri padahal korban tidak melakukan perbuatan itu dan keamanan hotel melakukan dugaan pemukulan pada korban yang bernama ZGS siswa magang di hotel "H" tersebut apalagi pihak keamanan ada yang mengaku dari oknum Polda Jatim di Kesatuan Gegana.
Dan menurut pengakuan korban pihak keamanan hotel tidak memperbolehkan korban ZGS ini untuk menghubungi orang tuanya dan uang sebesar 30 ribu di ambil bersama hand phone korban juga, Setelah itu orang tua korban mempunyai firasat buruk tentang anaknya ini dan datang lah orang tua korban ke hotel di mana anaknya ini magang.
Selanjutnya orang tua korban ini kaget mengetahui bahwa anaknya (korban) ini berada di ruangan keamanan dan korban merintis kesakitan sambil memegang kepalanya dugaan orang tua korban anaknya habis dianiaya oleh tiga oknum keamanan hotel yang ada di Gubeng.
Setelah di konfirmasi lebih lanjut pihak keamanan hotel mengakui sudah menganiaya korban ZGS siswa yang magang dan pihak keamanan membuat surat pernyataan bersalah karena sudah menganiaya korban, tetapi pihak keluarga korban tidak terima atas perlakuan petugas keamanan hotel "H" yang menganggap masalah ini sudah selesai.
Selanjutnya atas dasar ini pihak orang tua korban melalui tim kuasa hukumnya melakukan Laporan ke Polrestabes Surabaya supaya pihak kepolisian memproses hukum atas tindakan keamanan hotel tersebut yang melakukan penganiayaan.
Menurut tim kuasa hukum korban Muhammad Fajril S.H masalah ini Uda kami serahkan ke pihak kepolisian biar pihak berwajib yang memproses dan ini kami juga Uda melakukan Visum pada klien (korban) kami, Semoga pihak kepolisian segera menangkap pelaku penganiaya pada klien kami, pungkasnya. Bersambung.....
(Red)
dibaca
Posting Komentar