Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Polrestabes Surabaya
Detik86.site || Malang - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Mengamankan terduga Tersangka AR Bin MN (alm) , Umur 34 tahun pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib di dalam kamar kost Jl. Kerto Waluyo Kel. Ketawan Gede Kec. Lowok Waru Kota Malang.

LP/A/ 102/ III/ 2024/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 01 Maret 2024.

Selanjutnya Kronologi Penangkapan terduga tersangka pada hari Jumat 1 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib di dalam kamar kost Jl Kerto Waluyo Kec Lowok waru Kel Ketawan waru Kota Malang, Telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka , dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan terduga Tersangka.

Barang bukti yang ditemukan dari tersangka AR bin MN (alm) yaitu 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto  + 0,828 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto  + 0,181gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto  + 0,007 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto  + 0,166  gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto  + 0,177 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto  + 0,110 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto  + 0,074 gram, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam. Min

Kemudian dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli terduga tersangka A (DPO) pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIb Tersangka menghubungi terduga tersangka A (DPO)  dengan melalui Nomer Hp terduga Tersangka dan diranjau di jalan sawah tengah Sendang Bangkalan dan ditaruh di bawah batu yang berada di pohon pinggir jalan  .

Terduga tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan pergram sebesar Rp. 100.000,- (seratus  ribu rupiah) dan terduga tersangka sudah berjualan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kali.

Atas Perbuatannya terduga tersangka AR bin MN (alm) warga Bangkalan Madura dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Firman)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama