Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Beserta Barang Bukti.

 

Polrestabes Surabaya

Detik86.site || SURABAYA - Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Mengamankan FS Bin M, Laki - laki, Umur 49 tahun warga Jl. menur Kelurahan Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

Atas dasar LP/ A/ 99 / II / 2023/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 28 Februari 2024.

Untuk kronologi Penangkapan pada hari Rabu, Tanggal 28 Februari 2024, sekira pukul 18.00 Wib, di pinggir jalan menur Gg.2 Kel. Airlangga Kec.Gubeng Kota Surabaya  telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti sebagai berikut:

2 (Dua) poket Sabu dengan berat masing - masing : ( ± 0,810, ± 0,754 ) gram, Total keseluruhan ± 1,564 gram, 2 (dua) Bendel Klip Kosong, 1 (Satu) bungkus rokok kosong 1 (Satu) buah Handphone.

Selanjutnya berdasarkan keterangan Tersangka FS Bin M umur 49 mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli kepada Saudara Y (DPO) pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib di dekat jembatan layang trosobo Kecamatan Sepanjang Kabupaten Sidoarjo sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp 1.900.000.- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), Maksud dan tujuan tersangka membeli adalah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Firman)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama