Detik86.site || SURABAYA - Keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 21.15 wib menangkap tersangka MFS Bin S umur 26 tahun di depan pintu masuk Pergudangan SRI MULYA Jl. Margomulyo Surabaya.
Atas dasar LP/ A/ 98/ II/ 2024/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 27 Februari 2024.
Selanjutnya Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Tersangka MFS Bin S umur 26 tahun warga Simojawar, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika Jenis Sabu.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka MFS umur 26 tahun yaitu:
a. 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total Netto + 1,292 (satu koma dua ratus sembilan puluh dua) gram.
b. 1(satu) unit timbangan Elektrik;1(satu) bendel plastic klip, 2 (dua) sekrop dari sedotan plastik.
c. 1 ( satu) Hp android merk Oppo.
d. Uang tunai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
e. 1(satu) bungkus rokok DJI SAM SOE HITAM isi (1) satu batang.
f. 1(satu) dompet kecil warna merah.
g. 1(satu) tas cangklong warna Hitam.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka MFS mendapatkan Narkotika jenis sabu dari I Alias P (DPO), pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam.: 19.00 wib dengan cara diranjau di sekitar Jl. Gubeng Surabaya sebanyak 3 (tiga) gram dalam kemasan plastik klips 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah),
Menurut keterangan Tersangka MFS Narkoba tersebut sudah laku terjual sebanyak 2 (dua) gram Adapun maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, Bahwa tersangka menjadi pengedar baru 3 (tiga) kali, dikarenakan untuk kebutuhan ekonomi.
Atas Perbuatannya Tersangka MFS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Firman)
dibaca
Posting Komentar